Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 2.862.687 batang rokok ilegal serta 4.896,72 liter miras ilegal berbagai merek di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga November 2025.
Pemusnahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah. Selain itu, langkah ini menjadi upaya tegas untuk menghentikan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pemberantasan rokok dan miras ilegal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan Pemkab Lumajang.
“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam pemberantasan BKC ilegal serta wujud sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” ujar Rudie.
Menurutnya, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4,45 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,62 miliar jika peredaran terus terjadi.
Ia menambahkan bahwa barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara. Lebih dari itu, peredarannya mengancam kesehatan masyarakat dan merusak persaingan industri legal.
“Barang-barang ini membawa dampak negatif bagi kesehatan dan industri legal. Karena itu, pemusnahan ini penting untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” tegasnya.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok dan miras ilegal.
“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentolerir aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Yudha juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Ia meminta warga memilih produk legal demi mendukung penerimaan negara.
“Kami berharap masyarakat lebih memilih rokok legal meskipun harganya lebih tinggi. Ini penting untuk mendukung penerimaan negara dan perekonomian nasional,” tutupnya.(r7)





