Restorative Justice di Surabaya Disertai Sanksi Sosial Mulai 2026

Restorative Justice di Surabaya Disertai Sanksi Sosial Mulai 2026

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS tersebut di lakukan secara serentak oleh pemerintah kabupaten/kota bersama Kejari se-Jawa Timur dan di pusatkan di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, kerja sama ini berkaitan dengan penerapan restorative justice yang di sertai pidana sanksi sosial. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan berarti menghapus hukuman.

“Ini terkait restorative justice yang tetap di sertai sanksi sosial. Jadi ketika suatu perkara diselesaikan melalui restorative justice, hukumannya tidak di hilangkan, tetapi di ganti dengan sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Eri usai penandatanganan PKS.

Ia menyampaikan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang di butuhkan oleh perangkat daerah (PD) sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi tersebut.

“Misalnya di Dinas Sosial, ada kerja sosial seperti membantu merawat dan memberi makan ODGJ. Selain itu, bisa juga menjaga sekolah, menjaga TPS, atau bentuk kerja sosial lainnya yang di butuhkan,” jelasnya.

Durasi Pidana

Menurut Wali Kota Eri, durasi pidana sanksi sosial akan di tentukan berdasarkan jenis pelanggaran serta kebutuhan kerja sosial yang tersedia.

“Nanti di tentukan berapa lama mereka menjalankan kerja sosial tersebut sesuai dengan kasus restorative justice yang di tangani,” katanya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi jenis kerja sosial di masing-masing perangkat daerah. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya di sampaikan kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan pidana sanksi sosial.

Baca Juga:  Terminal Purabaya Alami Keanikan Penumpang saat Libur Nataru hingga 9 Ribu

“Kami akan meminta masing-masing perangkat daerah mendata bentuk kerja sosial yang bisa di terapkan. Data itu nanti kami sampaikan kepada Pak Kajari, sehingga ketika memberikan sanksi, sudah jelas ditempatkan di dinas apa, bentuk kegiatannya apa, dan berapa lama,” terangnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pidana sanksi sosial di Surabaya di rencanakan mulai di terapkan pada tahun 2026.

“Kita jalankan mulai tahun 2026. Setelah ini akan kami tindak lanjuti langsung dengan kejaksaan, sehingga setiap restorative justice berikutnya sudah di sertai sanksi sosial dan tidak menghilangkan unsur hukuman,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bentuk sanksi sosial yang di terapkan bersifat umum dan tidak berorientasi keuntungan, seperti menyapu jalan atau menjaga fasilitas publik.

“Ini sifatnya kerja sosial untuk kemasyarakatan, bukan untuk keuntungan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab sosial,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penandatanganan PKS tersebut turut di saksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (r6)

Pos terkait