Ganjar Siswo Pramono Akui Terima Uang dari Dua Kontraktor

Ganjar Siswo Pramono Akui Terima Uang dari Dua KontraktorSurabaya,(DOC) – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, mengakui menerima uang dari dua perusahaan kontraktor, PT Putra Negara dan PT Dewanto–Media (KSO). Ganjar menyampaikan pengakuan itu saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Pengakuan tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mengonfrontasikan keterangan Ganjar dengan pernyataan dua saksi kontraktor yang sebelumnya membantah tudingan suap.

Bacaan Lainnya

Akui Terima Rp450 Juta dari PT Dewanto–Media

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Ganjar menyebut dirinya menerima uang dari PT Dewanto–Media (KSO) sebesar Rp450 juta. Ia mengatakan uang tersebut sudah berada di meja kerjanya saat ia tiba di kantor.

“Ada orang yang membawakan ke kantor. Dari PT Dewanto sebesar Rp450 juta,” ujar Ganjar di persidangan.

Selain itu, Ganjar juga mengaku menerima uang dari PT Putra Negara secara bertahap selama tiga tahun berturut-turut.

“Tiga kali. Tahun 2019 Rp80 juta, tahun 2020 Rp85 juta, dan tahun 2021 Rp80 juta,” jelasnya.

Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim kembali meminta tanggapan dua saksi kontraktor, yakni Direktur PT Putra Negara Miftakhul Huda dan Direktur PT Dewanto–Media (KSO) Jantri Widodo Andreas. Keduanya tetap membantah memberikan uang kepada Ganjar.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya hanya menyetujui pengeluaran,” kata Miftakhul.

Jantri Widodo Andreas juga menegaskan bantahannya. “Tidak,” ujarnya singkat.

Jaksa Kaitkan dengan Proyek Infrastruktur

Jaksa Penuntut Umum menyebut kedua perusahaan tersebut mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan dan pedestrian di Surabaya. Nilai kontrak proyek itu mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa menilai penerimaan uang berkaitan langsung dengan jabatan Ganjar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar sebagai tersangka pada 3 Juni 2025. Saat itu, Ganjar masih menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.

Baca Juga:  Jaksa KPK Beberkan Bukti Transfer ke Saksi Sidang Dana Hibah Pokmas Pokir

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ganjar menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total Rp4,9 miliar sepanjang 2016–2021. Selain itu, Ganjar juga didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 dari PT Calvary Abadi.

Hakim Desak Hadirkan Saksi KPK

Pada sidang yang sama, majelis hakim mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai keterangan KPK penting untuk memastikan apakah Ganjar melaporkan penerimaan uang tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN bersifat administratif. Majelis membutuhkan klarifikasi penerimaan uang dari KPK,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi KPK, baik secara langsung maupun daring. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(r7)

Pos terkait