DPRD Surabaya Kawal Pengaduan Penggelapan Aset di Tenggilis

DPRD Surabaya Kawal Pengaduan Penggelapan Aset di Tenggilis

Surabaya,(DOC) – Kasus dugaan penggelapan aset milik warga Kota Surabaya kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Perkara yang telah di laporkan sejak 2021 itu di nilai berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian, meski di duga melibatkan oknum yang memahami administrasi pertanahan. Terbaru, salah satu terduga pelaku di ketahui telah di tahan aparat penegak hukum, namun atas perkara lain.

Bacaan Lainnya

Korban penggelapan, Maria Lucia Setyowati, kembali mengadukan nasib asetnya kepada DPRD Surabaya. Ia di terima oleh Komisi A DPRD Surabaya di lobi lantai 2 Gedung DPRD, Senin (19/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Maria berharap wakil rakyat dapat membantu mendorong pengembalian aset tanah dan bangunan miliknya yang hingga kini masih berpindah tangan.

Di hadapan anggota dewan dan awak media, Maria mengungkapkan awal mula kasus yang menimpanya. Rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama di sebut di pecah menjadi tiga bagian dengan alasan penataan dan pengurusan administrasi. Gagasan tersebut, menurut Maria, berasal dari Tri Ratna Dewi yang kini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Karena kepercayaan penuh, Maria mengaku menandatangani sejumlah dokumen tanpa di dampingi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak di lakukan di kantor resmi. Belakangan, ia baru mengetahui bahwa dokumen yang di tandatanganinya merupakan akta hibah, bukan sekadar pengurusan administrasi sebagaimana yang di janjikan.

“Saya baru tahu tahun 2021. Selama itu saya tidak pernah memegang dokumen asli, hanya fotokopian. Bahkan saya tidak tahu alamat PPAT-nya,” ungkap Maria.

Masalah Makin Kompleks

Ia juga menyebut nama Permadi, pegawai PPAT, yang di sebut terlibat dalam proses tersebut. Permadi kini di tahan di Rutan Medaeng atas perkara lain dan di duga memiliki sejumlah kasus serupa.

Permasalahan semakin kompleks ketika Maria mengetahui salah satu aset lain miliknya di kawasan Tenggilis Permai telah di agunkan ke bank. Fakta tersebut baru terungkap saat pihak bank datang untuk proses lelang pada 2021. Secara keseluruhan, Maria menyebut terdapat empat unit aset tanah dan bangunan yang hilang akibat rangkaian dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Launching SIAREK FAS, Ruang Anak Surabaya Dapat Suarakan Pendapat

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa fokus utama korban bukan hanya pemidanaan pelaku, melainkan pemulihan hak berupa pengembalian aset.

“Yang di perjuangkan Bu Maria adalah keadilan dalam bentuk pengembalian aset. Ini tidak sederhana karena aset tersebut sudah mengalami peralihan kepemilikan,” ujar Yona.

Ia menyarankan agar selain menempuh jalur kepolisian dan pengaduan ke DPRD, korban juga melaporkan perkara tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Dengan menempuh berbagai jalur, di harapkan terdapat peluang untuk menemukan titik terang dan memulihkan hak korban.

Komisi A DPRD Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta mendorong sinergi antarinstansi agar perkara yang telah berjalan bertahun-tahun tersebut tidak terus menggantung tanpa kepastian hukum. (r6)

Pos terkait