Sengketa Hak Asuh di MA, Kuasa Hukum Wie Wie Tjia Luruskan Tuduhan

Sengketa Hak Asuh di MA, Kuasa Hukum Wie Wie Tjia Luruskan TuduhanSurabaya,(DOC)– Kuasa hukum Wie Wie Tjia membantah tegas berbagai tudingan yang beredar di ruang publik terkait sengketa hak asuh anak yang masih berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Bantahan ini muncul setelah Silvana Yana Prasetya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya menetapkan hak asuh anak kepada ayah.

Kuasa hukum Wie Wie Tjia, Jovita Elizabeth, SH, MKn, menyebut sejumlah pemberitaan tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia secara tegas menolak isu yang menyebut anak-anak kliennya tidak bersekolah.

Bacaan Lainnya

“Informasi itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anak-anak dalam kondisi sehat dan tetap bersekolah seperti biasa. Kami bahkan membuka diri jika rekan media ingin melihat langsung,” ujar Jovita kepada wartawan.

Jovita juga membantah klaim yang menyebut kliennya menghalangi ibu untuk bertemu anak-anaknya. Ia menegaskan kliennya tidak pernah melarang ataupun membatasi pertemuan.

“Ibu dapat bertemu anak-anaknya kapan saja. Jika anak-anak menolak diajak pergi, keputusan itu murni berasal dari keinginan mereka sendiri. Anak-anak memiliki naluri dan perasaan, dan mereka merasa lebih dekat dengan ayahnya,” katanya.

Menurut Jovita, anak-anak menentukan sendiri pilihan mereka tanpa paksaan atau pengaruh dari ayah. Ia menilai pihak ibu perlu melakukan introspeksi atas sikap anak-anak tersebut.

Perkara Hak Asuh Masih Berproses di MA

Dalam penjelasannya, Jovita menyebut pihak istri mengajukan gugatan cerai disertai permohonan hak asuh dua anak serta tuntutan nafkah sebesar Rp25 juta per bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan cerai dan menetapkan hak asuh anak kepada ayah berdasarkan fakta persidangan.

Namun, Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan putusan tersebut setelah pihak istri mengajukan banding.

“Saat ini Mahkamah Agung masih memeriksa perkara tersebut melalui proses kasasi. Putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Jovita.

Baca Juga:  Sidang Keempat, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masih Persoalkan Penahanan Kliennya

Selain perkara perdata, pihak pelapor juga melaporkan Wie Wie Tjia ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Jovita menilai laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti dan berpotensi berakhir tanpa tindak lanjut.

“Perbedaan pandangan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur peradilan perdata, bukan melalui laporan pidana. Penyampaian informasi ke publik juga harus berbasis fakta,” tegasnya.

Wie Wie Tjia Ceritakan Awal Konflik

Sementara itu, Wie Wie Tjia menceritakan awal konflik rumah tangganya yang bermula pada Desember 2024. Ia mengaku tiba-tiba tidak dapat bertemu anak-anaknya setelah sang istri menunjuk kuasa hukum tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya hanya ingin bertemu anak-anak saya. Namun, saat itu saya justru menghadapi ancaman pelaporan ke polisi,” ungkap Wie Wie.

Ia menyebut anak-anak mengalami trauma dan secara tegas memilih tinggal bersamanya. Wie Wie juga merujuk hasil penelusuran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) yang menyatakan anak-anak merasa lebih aman dan nyaman bersama ayah serta tidak menemukan unsur penelantaran.

“Anak-anak tetap bersekolah, menjalani pemeriksaan psikolog, dan berada dalam kondisi baik. Proses investigasi membantah seluruh tuduhan terhadap saya,” katanya.

Kuasa hukum Wie Wie Tjia menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila pihak tertentu kembali menyebarkan informasi yang tidak benar. Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (r7)

Pos terkait