D-ONENEWS.COM

Sidang Keempat, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masih Persoalkan Penahanan Kliennya

Surabaya,(DOC) – Setelah menolak pengajuan eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang lanjutan soal kasus pencemana nama baik, Selasa(19/2/2019).

Sidang yang berjalan lancar tersebut, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyo Priyono, menyinggung kembali alasan penolakan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa, lantaran surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat secara formil maupun materiil.

Keputusan sidang itu nampaknya tak membuat Ahmad Dhani berkomentar. Seusai mengikuti sidang Ahmad Dhani langsung keluar ruangan dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian melalui pintu belakang. Kabarnya musisi grup Dewa 19 ini, tak boleh diwawancarai oleh pihak kepolisian demi keselamatan Ahmad Dhani.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, tetap mempermasalahkan penahanan kliennya.

“Seharusnya setelah masa penahanan 30 hari yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Dhani dibebaskan dan untuk sidang perkara pencemaran nama baik digelar di Jakarta,” Adwin Rahadian, Kuasa Hukum suami artis Mulan Jameela ini.

Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki menyambut baik keputusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap kasus pencemaran nama baik ini. Mengingat jaksa menilai bahwa segala sesuatu yang menguatkan tuntutan sudah disampaikan kepada majelis, sehingga akan memanggil saksi-saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan yakni sebanyak 15 orang untuk dihadirkan di pengadilan.

“Pemanggilan saksi akan dimulai dengan saksi fakta terlebih dahulu,” tandasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga