Jakarta,(DOC) – Setelah menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan hutan dan berkontribusi terhadap banjir serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan resmi usai rapat terbatas virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip Rabu (21/1/2026).
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 21 Januari 2026, bencana tersebut mengakibatkan 1.200 orang meninggal dunia, 143 jiwa hilang, serta memaksa lebih dari 113.900 warga mengungsi. Sebanyak 53 kabupaten/kota turut terdampak.
Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya:
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
Sumatra Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
Sumatra Utara
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
- CV. Rimba Jaya
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy




