Surabaya,(DOC) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Juanda, menilai pernyataan Kapolri yang menolak gagasan pembentukan Menteri Kepolisian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI sebagai sikap yang rasional, realistis, dan konstitusional.
Menurut Prof Juanda, sikap tersebut sejalan dengan esensi dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri memiliki tugas utama melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, dengan ruang lingkup kerja yang lintas sektor dan lintas kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa karakteristik Polri berbeda dengan kementerian. Hal itu di tegaskan secara konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara.
“Dalam perspektif hukum tata negara, istilah alat negara mengandung makna bahwa Polri bersifat permanen, memiliki cakupan tugas yang luas, dan tidak di bentuk berdasarkan kebutuhan politik pemerintahan tertentu,” jelas Prof Juanda.
Posisi Polri
Ia membandingkan posisi Polri dengan kementerian yang merupakan perangkat pemerintah di bawah Presiden dan di bentuk untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu sesuai kebijakan presiden yang sedang berkuasa. Dengan demikian, secara esensial, Polri tidak dapat di samakan dengan kementerian.
Lebih lanjut, Prof Juanda menegaskan bahwa sebagai alat negara, institusi Polri dan seluruh anggotanya harus berada di atas semua golongan, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu. Polri dilarang berpolitik praktis dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan elit mana pun.
“Polri di tuntut untuk tetap profesional, netral, serta melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, sekaligus menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Menurutnya, secara teoritis dan politik hukum, perubahan status Polri menjadi kementerian memang di mungkinkan. Namun hal tersebut hanya dapat di lakukan dengan satu syarat mutlak, yakni perubahan terlebih dahulu terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Tanpa perubahan konstitusi, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tetap eksis sebagaimana posisinya saat ini sebagai alat negara,” pungkas Prof Juanda. (r6)




