Probolinggo,(DOC) – Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dipenjara usai rangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. Diketahui, guru berinisial MHH itu juga menjadi seorang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Melansir berbagai sumber, MHH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Jaksa menilai MHH melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honorarium dari dua jabatan sekaligus.
MHH menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai PLD sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) alias guru honorer. Kasus ini pun viral.
Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur lalu dihentikan.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (26/2/2026).
Dia mengatakan ada sejumlah alasan kasus itu dihentikan. Salah satunya ialah tersangka tidak diuntungkan dalam kasus tersebut.
“Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” terangnya.
Dia mengatakan pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara. Dia menyebut guru honorer tersebut tidak mengetahui detail urusan anggaran.
“Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada,” paparnya.
Dia mengatakan pelanggaran terjadi karena guru tersebut memasukkan keterangan dari kepala sekolah seolah dirinya bukan guru honorer yang dibayar APBD. Menurut Anang, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif.
“Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan,” tandasnya. (rd)





