BEMNus Jatim Soroti Supremasi Sipil dalam Kasus Air Keras

BEMNus Jatim Soroti Supremasi Sipil dalam Kasus Air Keras

Surabaya,(DOC) – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Jawa Timur menggelar diskusi daring bertajuk “Dari UU TNI ke Air Keras” pada Rabu (25/3/2026) malam. Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, hingga pegiat hak asasi manusia untuk membahas dugaan jaringan kekuasaan di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sekaligus menyoroti stagnasi reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Diskusi yang digelar melalui Zoom ini tidak hanya mengulas kronologi kasus, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan struktural, khususnya relasi sipil-militer pascareformasi 1998. Isu utama yang mengemuka adalah belum optimalnya penerapan supremasi sipil dalam sistem hukum nasional.

Koordinator BEMNus Jawa Timur, Deni Oktaviano Pratama, menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai kontrol sosial. Ia berharap forum ini mampu melahirkan gagasan kritis sekaligus memperkuat komitmen gerakan mahasiswa.

“BEM Nusantara Jawa Timur harus tetap bergerak sesuai amanah rakyat tanpa kepentingan pragmatis,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan, menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penerapan Undang-Undang TNI Tahun 2004, khususnya Pasal 65 yang mengatur yurisdiksi peradilan militer dan sipil.

Menurutnya, dalam praktik masih terjadi rujukan pada Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi relevan. Hal ini berpotensi menghambat prinsip supremasi sipil serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

“Secara teori, aturan yang lebih baru harus mengesampingkan yang lama. Namun praktiknya belum berjalan,” kata Andy.

Ia juga menyoroti potensi tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI dalam penanganan kasus tersebut, yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, menilai kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai tindak pidana biasa.

“Ada dimensi kemanusiaan yang harus dilihat, tidak hanya dari aspek hukum formal,” ujarnya.

Baca Juga:  GELAR RAKOR DI BATU, KPU JATIM UNDANG DIVISI KUL, PPK DAN BP DARI 38 KABUPATEN/ KOTA

Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Ia menilai publik berhak mengetahui secara jelas proses hukum yang berjalan.

Minimnya transparansi, menurutnya, dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat. Karena itu, ia mendorong pembentukan tim pencari fakta independen.

Pengamat sosial politik Ubedillah Badrun menambahkan bahwa pengungkapan aktor utama membutuhkan langkah konkret melalui jalur peradilan sipil serta dukungan tim investigasi independen.

Senada, Koordinator Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa akuntabilitas harus diwujudkan melalui proses hukum yang terbuka dan dapat diuji publik.

“Pertanggungjawaban tidak cukup secara formal, tetapi harus transparan dan bisa diuji,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan kredibel.

Forum ini menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan arah demokrasi dan masa depan supremasi sipil di Indonesia. BEMNus Jawa Timur pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. (r6)

Pos terkait