Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata kelembagaan kebudayaan di Balai Pemuda untuk memperkuat ekosistem budaya. Pemkot menjalankan langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Herry Purwadi, menegaskan penataan ini bukan pengusiran Dewan Kesenian Surabaya (DKS).
Pemkot justru menyesuaikan struktur kelembagaan agar lebih relevan.
“Pemerintah kota menata kebutuhan lembaga kebudayaan sesuai amanat undang-undang,” ujar Herry, Selasa (5/5/2026).
Herry menyebut DKS kini bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb). Karena itu, pemkot mengalihkan dukungan fasilitas dan program ke lembaga baru tersebut.
“Penataan ruang ini bagian dari proses transformasi kelembagaan,” jelasnya.
Pemkot kini fokus mendukung Dewan Kebudayaan Surabaya. Dengan langkah ini, pemkot tidak lagi menanggung ruang yang sebelumnya di gunakan DKS di Balai Pemuda.
Herry memastikan DKS tetap bisa beraktivitas jika pelaku seni masih membutuhkannya. Namun, DKS perlu mencari dan mengelola ruang secara mandiri.
“Jika masih dibutuhkan, DKS bisa menempati tempat lain secara mandiri,” tegasnya.
Pemkot Surabaya kini memusatkan dukungan pada Dewan Kebudayaan Surabaya. Pemkot menyediakan fasilitas sekaligus mendukung program kegiatan lembaga tersebut.
“Pemerintah kota berkontribusi penuh kepada Dewan Kebudayaan Surabaya, baik tempat maupun anggaran program,” pungkasnya.(r7)





