Probolinggo,(DOC) – Aparat kepolisian menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (13/5/2026) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AR (20) dan menyita ratusan petasan serta bahan peledak rakitan.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan petasan di sekitar lokasi ledakan yang sempat terjadi sebelumnya.
“Sekitar pukul 01.20 WIB, anggota melakukan penyelidikan di sekitar area lokasi ledakan petasan. Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapatkan informasi adanya salah seorang pembuat petasan yang rumahnya tidak jauh dari lokasi ledakan,” ujar Iptu Vita, Kamis (14/5/2026).
Polisi Sita Ratusan Petasan
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah AR. Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran yang siap di gunakan.
Polisi menyita sekitar 630 petasan renteng ukuran setengah dim, satu petasan ukuran tiga dim, serta satu petasan ukuran lima dim. Selain itu, petugas juga menemukan satu set alat pembuat petasan dan sekitar setengah kilogram bubuk petasan siap pakai.
“Seluruh barang bukti langsung di amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Vita.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendalami asal-usul bahan peledak yang di gunakan AR untuk membuat petasan tersebut.
Digunakan untuk Hajatan Pernikahan
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku membuat petasan untuk dipakai sendiri dalam acara hajatan keluarga. Ia berencana menyalakan petasan itu saat acara pernikahan saudaranya.
“Menurut pengakuan sementara pelaku, petasan itu akan digunakan sendiri untuk persiapan acara pernikahan saudaranya,” imbuhnya.
Saat ini, polisi menahan AR di Polsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi petasan tersebut.
Akibat perbuatannya, AR harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Merdhania Pravita Shanty.(r7)





