Fasilitas PN Surabaya Minim, DPRD Kota Pahlawan Siap Dorong Pembenahan

Fasilitas PN Surabaya Minim, DPRD Kota Pahlawan Siap Dorong Pembenahan


Surabaya (DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bergerak cepat merespons keterbatasan fasilitas yang dialami Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah ini diambil setelah jajaran pimpinan legislatif menemukan fakta bahwa pengadilan kelas 1A khusus tersebut kerap kewalahan menggelar sidang akibat minimnya ruangan.

Bacaan Lainnya

Fakta ini didapatkan dalam kunjungan strategis yang dipimpin oleh Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri bersama tiga wakilnya, yaitu Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Pihak legislatif mendapati bahwa antrean panjang persidangan, termasuk sidang kasus korupsi (Tipikor), terjadi akibat sarana pendukung yang tidak memadai.

Syaifuddin menegaskan bahwa kehadiran DPRD bukan untuk mencampuri urusan perkara, melainkan murni demi kenyamanan pelayanan hukum bagi warga Surabaya.

“Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan proses persidangan kerap harus menunggu antrean panjang. Bahkan dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi harus menunggu karena keterbatasan ruang sidang yang tersedia.

Persoalan itu semakin terasa pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di wilayah Surabaya masih bergantung pada ruang sidang terbatas, sementara sebagian agenda persidangan harus bergeser ke wilayah lain karena keterbatasan fasilitas.

“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut bahwa kunjungan pimpinan DPRD menjadi momentum penting untuk membuka kondisi nyata yang dihadapi pengadilan kepada publik dan pemangku kebijakan.

Baginya, selama ini pengadilan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kebutuhan sarana kepada pemerintah daerah karena adanya batasan kewenangan dan independensi lembaga yudikatif.

Baca Juga:  Lolos Sidang PN Surabaya, Dispendukcapil Harus Catat Pernikahan Beda Agama

Namun dalam pertemuan tersebut, DPRD disebut menunjukkan inisiatif untuk memahami kebutuhan fasilitas peradilan tanpa adanya permintaan resmi dari pihak pengadilan.

“Beliau ingin tahu langsung kondisi sebenarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk kenyamanan sidang dan pelayanan masyarakat. Itu yang kami sampaikan,” kata Pujiono.

Kunjungan tersebut sekaligus membuka fakta bahwa di tengah geliat pembangunan Surabaya sebagai kota modern, sektor pelayanan hukum ternyata masih menyimpan pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian lintas lembaga.

Pos terkait