Jakarta,(DOC) – Kisruh dugaan mafia tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, mencuat ke publik setelah terungkap penguasaan lahan seluas 40 hektar oleh seorang pria asal Jakarta, Santosa Kadiman alias Erwin Bebek. Ia di duga menjadi makelar sekaligus pembeli tanah yang saat ini di bangun menjadi The Hotel St. Regis Labuan Bajo, tanpa memiliki dokumen sah.
Kasus ini bermula dari transaksi antara Santosa Kadiman dengan Nikolaus Naput pada tahun 2014. Namun, dokumen kepemilikan tanah yang di jadikan dasar transaksi di duga tidak pernah ada. Pengukuran lahan pun hanya di lakukan menggunakan Google Maps, tanpa kehadiran petugas resmi dari BPN.
Santosa Kadiman juga di sebut bekerja sama dengan Haji Ramang Ishaka, anak dari fungsionaris adat almarhum Ishaka (wafat 2003), dalam proses penguasaan lahan. Penggunaan metode pengukuran non-resmi ini memunculkan konflik, terutama setelah proyek groundbreaking Hotel St. Regis pada 2023.
Pasca pembangunan di mulai, sejumlah warga mengaku tanah mereka masuk ke dalam klaim 40 hektar milik Santosa Kadiman. Bahkan, sebagian dari lahan tersebut juga di duga merupakan milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
Penggugat dalam perkara ini, ahli waris Ibrahim Hanta, mengklaim tanah seluas 11 hektar miliknya dicaplok dan disertifikatkan sepihak sejak 2017. Dalam sidang di PN Labuan Bajo, SHM atas nama Santosa di nyatakan tidak sah secara hukum dan administrasi, karena berdasarkan dokumen tidak asli, salah lokasi, dan telah di batalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998.
Putusan PN ini telah di perkuat oleh Pengadilan Tinggi, namun Santosa Kadiman tetap mengajukan kasasi.
Investigasi Satgas Mafia Tanah Kejagung: SHM Tidak Sah
Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI juga telah turun tangan. Dalam laporannya tanggal 23 Agustus dan 23 September 2024, Satgas menyatakan bahwa seluruh SHM atas nama Nikolaus Naput dan keluarganya yang kemudian di jual ke Santosa tidak sah.
Alasannya: cacat administrasi, tidak ada dokumen asli, lokasi tidak valid, dan hanya berdasarkan PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dengan pihak ketiga yang tidak di akui secara hukum.
Tidak hanya ahli waris Ibrahim Hanta, 7 pemilik tanah lainnya dengan luas total 3,1 hektar juga menggugat Santosa Kadiman, PT. Bangun Indah Internasional, dan PT. Bumi Indah Internasional atas penyerobotan lahan di kawasan Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok.
Mirisnya, surat alas hak yang di jadikan dasar oleh Santosa berasal dari wilayah timur jalan, tapi spanduknya di pasang di lahan bagian barat yang sedang di gugat warga.
Perkara perdata atas tanah ini terdaftar di PN Labuan Bajo dengan nomor: 32, 33, 41, dan 44 tahun 2025.
Mediasi Gagal, Premanisme Diduga Terlibat
Pengadilan sempat memfasilitasi mediasi damai, namun Santosa Kadiman tetap memilih melanjutkan gugatan.
Tak hanya di ranah hukum, warga juga melaporkan adanya dugaan intimidasi dan tindakan premanisme. Salah satunya di ungkap Mikael Mensen (65), ahli waris 11 hektar lahan Kerangan, yang mengaku di datangi orang suruhan Santosa pada pukul 4 pagi.
“Mereka bawa surat agar saya jual murah, sambil mengancam. Ini bukan cuma intimidasi, tapi penghinaan terhadap tanah warisan leluhur kami,” tegas Mikael.
Warga Labuan Bajo, yang mengaku di rugikan oleh klaim 40 hektar fiktif ini, berencana melaporkan kasus ini ke berbagai instansi. Termasuk Kemenkumham, Dirjen Pajak Kemenkeu, dan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI.
“Investor boleh masuk, tapi bukan dengan cara menggusur warga dan mengambil tanah orang lain,” tegas Zulkarnain, salah satu pemilik tanah 3,1 ha.
Gus Din, Koordinator ARPG (Aliansi Relawan Prabowo Gibran), juga angkat bicara. Ia menyesalkan lambatnya penegakan hukum terhadap kasus mafia tanah ini.
“Kami sudah demo di Bawas MA, minta kasus ini segera di putus agar warga tak terus menderita. Santosa Kadiman ini beli tanah pakai fotokopi, dan bahkan sampai mengklaim tanah milik Pemda,” ucap Gus Din.
Tim Hukum Penggugat Siap Tempur
Tim Kuasa Hukum para penggugat divkoordinasikan oleh Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si dari kantor hukum Sukawinaya 88 & Partners. Anggotanya termasuk Dr. (c) Indra Triantoro, Jon Kadis, Ni Made Widiastanti, dan Indah Wahyuni.
Mereka optimistis akan memenangkan semua perkara melawan klaim sepihak 40 ha oleh Santosa Kadiman, yang divnilai cacat hukum dan tanpa dasar hak milik yang sah. (r6)





