DPRD Surabaya dan Pemkot Konsultasi ke BPK soal Pajak SPBU

 

DPRD Surabaya dan Pemkot Konsultasi ke BPK soal Pajak SPBU

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Sengketa pajak reklame antara pengusaha SPBU dan Pemerintah Kota Surabaya makin memanas. Setelah dua kali hearing tanpa titik temu, Komisi B DPRD Surabaya dan jajaran Pemkot akhirnya berkonsultasi langsung ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Rabu (10/9/2025), untuk mencari kejelasan atas tagihan kurang bayar sebesar Rp26 miliar yang di bebankan kepada anggota Hiswana Migas.

Para pengusaha SPBU menyatakan keberatan karena mereka merasa sudah melunasi kewajiban pajak reklame selama periode 2019–2023. Tagihan tambahan ini, menurut mereka, muncul secara tiba-tiba, tanpa sosialisasi, dan berlandaskan metode perhitungan baru yang sebelumnya tidak pernah di informasikan secara resmi.

Kebingungan bermula dari perubahan klasifikasi reklame, di mana listplang SPBU, yang selama ini di anggap bagian dari identitas usaha—tiba-tiba di kenai pajak reklame karena di nilai memuat unsur promosi.

Menurut Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud, Pemkot menganggap listplang SPBU sebagai objek reklame empat sisi, sementara pengusaha beranggapan hanya sisi depan yang layak di hitung. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa desain merah-putih pada listplang lebih menyerupai bendera nasional daripada iklan komersial.

“Permasalahan luasan sangat krusial. Kalau BPK hitung ke depan dari 2023, hanya Rp1,6 miliar. Tapi Pemkot menghitung mundur sampai 2019, sehingga muncul angka Rp26 miliar. Padahal menurut aturan, SKPD-KB tidak berlaku surut,” kata Machmud.

DPRD: Ada Ruang Keberatan, Tapi Jangan Langgar Prinsip Hukum

Konsultasi ke BPK menegaskan bahwa hasil audit BPK memang bersifat final. Namun, pengusaha tetap punya hak mengajukan keberatan kepada Pemkot Surabaya. DPRD pun akan mengawal proses tersebut agar tagihan tidak memberatkan secara tidak proporsional.

Sebelumnya, DPRD juga telah menghadirkan tiga pakar hukum untuk memberi pandangan. Salah satunya, Dr Himawan Estu Bagiyo dari Universitas Wisnuwardhana, menyebut langkah Bapenda Surabaya kurang tepat secara administratif.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Desak RS Swasta Buka Akses BPJS

“Jika pajak sudah di bayar, lalu muncul tagihan baru tanpa pemberitahuan, itu menabrak prinsip kepastian hukum. Apalagi jika dasar hukumnya tidak di komunikasikan terlebih dulu,” tegasnya.

Himawan juga mengingatkan bahwa prinsip demokrasi menuntut transparansi dan partisipasi, termasuk dalam urusan perpajakan. Menurutnya, subjek pajak harus di ajak bicara sebelum di kenakan beban tambahan.

Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, menyatakan bahwa polemik ini tak boleh di biarkan berlarut-larut. Apalagi menyangkut iklim usaha dan kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah.

“Kami berharap Pemkot bisa menyikapi ini secara arif. Jika ada ruang untuk diskusi atau revisi nilai, manfaatkan. Jangan sampai justru menimbulkan kegaduhan baru di sektor usaha strategis seperti energi,” katanya. (r6)

Pos terkait