Kasus Pungli di Kelurahan Surabaya, Ini Analisis Ekonom UNAIR

Kasus Pungli di Kelurahan Surabaya, Ini Analisis Ekonom UNAIR

Surabaya,(DOC) – Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR) Gigih Pringgondani menilai praktik pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon, Surabaya, tidak bisa di anggap sekadar ulah individu. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi indikasi masalah sistemik yang belum terungkap sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

Gigih menjelaskan, praktik pungli kerap muncul karena dua faktor utama, yakni kesejahteraan pegawai dan lemahnya pengawasan. Kenaikan biaya hidup membuat sebagian oknum tergoda untuk mencari keuntungan pribadi.

“Bisa jadi masalahnya adalah kesejahteraan pegawai. Kenaikan biaya hidup membuat mereka tergoda melakukan pungli. Termasuk juga pengawasannya yang mulai berkurang karena merasa tidak ada kasus lagi, sehingga akhirnya di longgarkan,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan sistem internal. Partisipasi masyarakat juga penting, misalnya dengan memaksimalkan kanal-kanal aduan publik.

Gigih menambahkan, pungli biasanya terjadi pada layanan administrasi yang bernilai ekonomi dan masih membutuhkan tatap muka. Salah satunya adalah pengurusan dokumen ahli waris.

“Kalau urus ahli waris itu terkait tanah, bangunan, atau hak waris. Karena ada manfaat ekonominya, pegawai merasa boleh saja mengambil bagian dari itu. Maka perlu di inventarisasi dokumen apa saja yang punya nilai ekonomi,” jelasnya.

Menurut Gigih, layanan daring memang sudah membantu menekan praktik pungli. Namun, selama masih ada layanan offline yang berhubungan dengan aset, potensi pungli tetap terbuka.

Terkait sikap Wali Kota Surabaya yang memberi kesempatan pada oknum tersebut, Gigih menilai lebih baik ada tindakan tegas. Karena sanksi menurutnya justru lebih dibutuhkan untuk memberi efek jera.

“Saya pikir harusnya ada tindakan tegas. Minimal ada sanksi administratif atau sanksi lain,” tegasnya. (r6)

Baca Juga:  Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Tak Berikan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah

Pos terkait