KPPU Surabaya Pantau Harga Pangan Jelang Iduladha, Pasokan Hewan Kurban Masih Aman

KPPU Surabaya Pantau Harga Pangan Jelang Iduladha, Pasokan Hewan Kurban Masih AmanSurabaya,(DOC) – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mulai memantau pasokan dan harga bahan pangan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. KPPU memfokuskan pengawasan pada komoditas daging sapi karena permintaannya diperkirakan meningkat saat musim kurban.

Tim KPPU turun langsung ke sejumlah pasar tradisional dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Surabaya, Selasa (26/5/2026). Selain itu, KPPU juga memonitor perkembangan harga melalui sistem informasi pangan milik pemerintah.

Bacaan Lainnya

Hasil pemantauan menunjukkan pasokan daging sapi di Jawa Timur masih aman. KPPU juga belum menemukan lonjakan harga maupun gangguan distribusi menjelang Iduladha.

Pasokan Sapi dan Kambing Masih Stabil

KPPU mencatat jumlah sapi dan kambing hidup di Jawa Timur masih lebih tinggi dibanding kebutuhan masyarakat. Kondisi itu membuat pasar tetap terkendali meski permintaan mulai meningkat.

Harga daging sapi di pasaran juga masih stabil. Saat ini, harga berada di kisaran Rp125 ribu hingga Rp140 ribu per kilogram. Stabilnya harga menunjukkan distribusi dan pasokan masih berjalan normal.

Plt Kepala KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo mengatakan pengawasan ini bertujuan mengantisipasi praktik persaingan usaha tidak sehat saat momentum hari besar keagamaan.

Antisipasi Permainan Harga

Romi menyebut momen menjelang Iduladha sering di manfaatkan oknum tertentu untuk memainkan harga dan menahan pasokan. Praktik itu berpotensi memicu kenaikan harga secara tidak wajar.

“KPPU terus memantau pergerakan harga dan distribusi komoditas pangan strategis agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun kenaikan harga yang tidak wajar akibat perilaku anti-persaingan,” ujarnya.

Romi menegaskan, KPPU akan terus mengawasi pasar sebelum dan sesudah Iduladha. Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan.

KPPU juga meminta pelaku usaha menjalankan distribusi secara transparan dan sesuai prinsip persaingan usaha sehat agar stabilitas pangan masyarakat tetap terjaga.(ode/r7)

Pos terkait