DPRD Surabaya Dorong Musyawarah Selesaikan Polemik Lahan Gereja Bethany dan Warga Menur Pumpungan

DPRD Surabaya Dorong Musyawarah Selesaikan Polemik Lahan Gereja Bethany dan Warga Menur PumpunganSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Dalam hearing yang berlangsung Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah untuk mencari solusi bersama.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Bacaan Lainnya

“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset sesuai aturan,” kata Yona, Kamis (18/6/2026).

Hearing tersebut menghadirkan perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala. Hadir pula Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta BPKAD Surabaya.

Pemkot Fasilitasi Pengurusan IPT Gereja Bethany

Dalam rapat itu, Pemkot Surabaya akan memfasilitasi pengurusan status hukum Gereja Bethany sebagai pemegang SHGB Nomor 732 yang berakhir pada 8 Juli 2026.

Sebagai solusi, Gereja Bethany akan mengajukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan fungsi tetap sebagai rumah ibadah.

Yona menegaskan proses administrasi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas ibadah jemaat.

“Pemerintah Kota Surabaya menjamin aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Lahan PSU Dikembalikan ke Pemkot

Selain membahas SHGB Nomor 732, rapat juga membahas SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya berakhir pada tanggal yang sama.

Pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Pemkot Surabaya.

Menurut Yona, siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru) menetapkan lahan itu sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Baca Juga:  RS Kemenkes Surabaya Hadirkan PET Scan Perluas Layanan Nuklir Medis

“Persil SHGB 1076 nantinya kembali sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu.

DPRD Kawal Pemanfaatan Lahan

Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh pihak melanjutkan koordinasi untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut.

Yona mengatakan warga, Pemkot Surabaya, OPD terkait, dan Gereja Bethany perlu duduk bersama agar pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, berbagai opsi dapat di bahas, mulai fasilitas umum, sarana sosial, hingga kebutuhan masyarakat lainnya yang sesuai dengan aturan.

“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat di bicarakan melalui musyawarah bersama. Prinsip utamanya adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Yona menilai kesepakatan dalam hearing tersebut menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD Surabaya akan terus mengawal proses penyelesaiannya.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang di bangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait