Ilustrasi pasokan listrik. (Foto: Ist)Jakarta, (DOC) – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli-September (Triwulan III) 2026 tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil sebagai komitmen kuat pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Keputusan strategis tersebut diumumkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif lama agar masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian biaya energi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Perhitungannya mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yaitu, kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), Inflasi dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli-September ini, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi sepanjang Februari-April 2026. Tercatat kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD 96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Meski secara hitungan formula indikator tersebut membuka peluang terjadinya kenaikan tarif, pemerintah dengan tegas memilih opsi tidak menaikkan tarif demi memprioritaskan stabilitas ekonomi domestik.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini tidak hanya dinikmati oleh pelanggan nonsubsidi, tetapi juga menjamin keamanan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup, pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis dan industri skala kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Bahlil.
Merespons keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan kebijakan pemerintah. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan energi selama periode Juli-September agar sektor domestik maupun industri dapat bergerak optimal.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 ini. PLN siap menjalankan kebijakan ini dan berkomitmen terus menjaga keandalan pasokan listrik serta kualitas layanan. Dengan begitu, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional,” tegas Darmawan.
Bagi masyarakat yang ingin melihat rincian lengkap mengenai tarif tenaga listrik yang berlaku untuk periode Juli-September 2026, informasi resmi dapat diakses langsung melalui laman resmi atau aplikasi PLN.





