
Lumajang, (DOC) – Sebanyak 4.000 pelanggan listrik pascabayar di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2026 terpaksa menerima sanksi pemutusan sementara aliran listrik akibat menunggak pembayaran tagihan bulanan. Mayoritas pelanggan yang dikenai sanksi berasal dari sektor rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 1.300 watt.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lumajang, Drian Friska Nugraha, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Memang didominasi pelanggan rumah tangga. Untuk pelanggan UMKM kecil juga ada, tetapi jumlahnya tidak sebanyak pelanggan rumah tangga,” kata Drian kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, pelanggan yang menunggak tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu. Kasus keterlambatan pembayaran tersebar merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang.
“Kalau daerahnya menyebar. Tidak ada satu kecamatan yang mendominasi. Memang tersebar di seluruh wilayah,” ujarnya.
Drian menegaskan seluruh proses pemutusan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tindakan dilakukan, pelanggan terlebih dahulu menerima pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran tagihan yang jatuh tempo setiap tanggal 20 setiap bulan.
“Sebenarnya pelanggan sudah mengetahui batas pembayaran itu tanggal 20. Sebelum dilakukan pemutusan, petugas membawa surat perintah kerja sesuai SOP dan menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan,” jelasnya.
Ia menerangkan, sanksi diberikan secara bertahap sesuai lamanya tunggakan. Pada bulan pertama keterlambatan, petugas melakukan penyegelan Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter sehingga aliran listrik terputus sementara.
Apabila tunggakan memasuki bulan kedua, sambungan listrik dari jaringan ke rumah pelanggan diputus. Sementara jika pelanggan tetap tidak melunasi tagihan hingga tiga bulan, PLN akan menghentikan layanan dengan membongkar instalasi meter listrik.
“Kalau satu bulan menunggak, MCB kami amankan. Masuk dua bulan, sambungan rumah diputus. Kalau tiga bulan belum juga membayar, kami lakukan pembongkaran dan penghentian berlangganan,” ungkap Drian.
Dari ribuan pelanggan yang dikenai sanksi sepanjang tahun ini, sekitar 18 hingga 20 pelanggan telah memasuki tahap pembongkaran total. Sebagian besar merupakan rumah kosong atau bangunan yang sudah lama tidak dihuni pemiliknya.
“Dari sekitar 4.000 pelanggan yang terkena sanksi, ada sekitar 18 sampai 20 pelanggan yang sudah kami bongkar meternya karena menunggak lebih dari tiga bulan. Mayoritas rumah kosong atau sudah ditinggalkan pemiliknya,” katanya.
Drian menyebut pelanggan yang terkena pemutusan didominasi pengguna daya bersubsidi dan rumah tangga berdaya rendah hingga menengah. “Memang dominasinya pelanggan 450 watt, 900 watt, dan sebagian 1.300 watt,” ujarnya.
Selain berdampak terhadap pendapatan PLN, tingginya tunggakan pembayaran listrik juga memengaruhi penerimaan daerah. Pasalnya, setiap pembayaran rekening listrik mengandung komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Di dalam rekening listrik terdapat komponen pajak daerah. Ketika pelanggan menunda pembayaran, otomatis penerimaan pajak daerah juga ikut tertunda,” jelas Drian.
Ia mengibaratkan, apabila seluruh target pembayaran dapat terealisasi 100 persen, maka penerimaan pajak daerah juga akan maksimal. Namun ketika banyak pelanggan menunggak, realisasi penerimaan ikut menurun.
“Misalnya targetnya 100, karena banyak tunggakan bisa menjadi sekitar 80. Jadi bukan hanya pendapatan PLN yang tertunda, tetapi penerimaan pajak daerah juga ikut terdampak,” katanya.
Meski demikian, Drian mengungkapkan sebagian besar pelanggan akhirnya memilih segera melunasi tagihan setelah petugas melakukan penyegelan MCB. Menurutnya, listrik telah menjadi kebutuhan pokok sehingga masyarakat umumnya tidak ingin terlalu lama mengalami pemutusan layanan.
Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, PLN terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat memantau besaran tagihan, batas waktu pembayaran, hingga menerima pengingat sebelum jatuh tempo.
“Melalui PLN Mobile pelanggan bisa melihat tagihan, tanggal jatuh tempo, hingga informasi pembayaran. Selain itu petugas kami juga selalu mengingatkan pelanggan saat berinteraksi di layanan maupun melalui pemberitahuan sebelum tanggal 20,” pungkas Drian.





