Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi PKS Beri Catatan Kritis Sektor Parkir dan Aset Daerah

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi PKS Beri Catatan Kritis Sektor Parkir dan Aset Daerah
Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 menyisakan banyak catatan teknis. Meski seluruh fraksi di DPRD Surabaya menyetujui Raperda tersebut, proses evaluasi mengungkap sejumlah persoalan menahun dalam tata kelola keuangan daerah yang butuh pembenahan total.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri pada Senin (27/7/2026), fokus evaluasi disorot tajam oleh sejumlah fraksi, khususnya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Golkar. Isu utama yang menjadi sorotan meliputi minimnya realisasi retribusi parkir, pengelolaan aset bernilai puluhan triliun yang belum optimal, hingga perencanaan anggaran.

Bacaan Lainnya

Sektor retribusi parkir menjadi poin evaluasi paling krusial. Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyoroti capaian retribusi parkir yang selalu meleset dari target selama tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, penetapan target yang tidak realistis menjadi akar masalah rendahnya persentase realisasi.

“Target retribusi parkir dan tempat khusus parkir tiga tahun berturut-turut tidak tercapai. Bukan semata karena kinerja dinas, tetapi karena target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga realisasinya hanya berkisar 30 persen,” tegas Aning.

Nada serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, dr. Akmarawita Kadir. Ia mencatat realisasi sektor parkir tepi jalan umum hanya mencapai 34,40 persen. Golkar mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menutup celah kebocoran pendapatan secara masif.

“Pemerintah kota harus segera mengimplementasikan digitalisasi pembayaran non-tunai secara masif dan menutup celah kebocoran pendapatan dengan pengawasan ketat di lapangan,” ujar dr. Akma.

Selain sektor parkir, evaluasi APBD 2025 juga menggarisbawahi belum maksimalnya pemanfaatan aset daerah. Fraksi PKS mencatat terdapat aset tanah milik Pemkot Surabaya bernilai puluhan triliun rupiah yang masih mangkrak dan belum memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan publik.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Sidak Revitalisasi Pasar Keputran Selatan, Dorong Pasar Lebih Bersih dan Nyaman

Dari sisi efektivitas belanja, fraksi-fraksi di DPRD meminta Pemkot Surabaya untuk mengarahkan belanja modal pada sektor vital seperti pengendalian banjir, transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan, mengurangi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) agar dana publik terserap lebih cepat dan efektif sejak awal tahun anggaran, dan membenahi tata kelola BUMD agar mampu menyetor dividen yang lebih signifikan bagi PAD.

Meski melontarkan serangkaian kritik tajam, DPRD Surabaya tetap menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai bagian dari prosedur formal tata kelola fiskal.

Namun, catatan evaluasi ini menjadi penegas bahwa pembenahan tidak boleh berhenti di atas kertas. Sederet rekomendasi dari DPRD Surabaya tersebut diharapkan menjadi acuan korektif bagi Pemkot Surabaya dalam penyusunan Perubahan APBD (PAK) 2026 serta perencanaan APBD 2027 mendatang.

Pos terkait