Polemik 13 Tahun Pembangunan Gereja Santo Yusup Berakhir, Komisi A DPRD Surabaya Capai Kesepakatan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memimpin hearing bersama warga dan pihak Gereja Santo Yusup terkait penyelesaian polemik pembangunan gereja di Karangpilang.Surabaya, (DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya akhirnya menyelesaikan polemik pembangunan Gereja Santo Yusup di Karangpilang yang berlangsung selama 13 tahun.

Melalui rapat dengar pendapat bersama warga, pihak gereja, dan organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh pihak sepakat melanjutkan pembangunan gereja.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan musyawarah menjadi kunci penyelesaian persoalan tersebut.

“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya sehingga situasi menjadi lebih baik, kondusif, dan tercapai mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujarnya di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Perbedaan Persepsi Jadi Awal Penolakan

Yona menjelaskan, penolakan warga RT 1 RW 1 Karangpilang bermula dari perbedaan persepsi mengenai lokasi pembangunan gereja. Warga menganggap bangunan berdiri di wilayah Karangpilang.

Sementara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) menunjukkan bangunan utama berada di Kelurahan Kebraon.

“Setelah kami memeriksa PBG dan SKRK, bangunan utama memang berada di Kebraon. Perbedaan persepsi inilah yang memicu penolakan warga,” jelas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe.

Bangunan utama gereja memiliki kapasitas 784 kursi. Pihak gereja membangun gedung tersebut di wilayah administrasi Kebraon. Adapun lahan seluas 1.474 meter persegi di RT 1 RW 1 Karangpilang akan berfungsi sebagai area parkir.

Menurut Yona, area parkir tersebut mampu menampung sekitar 50 mobil dan 250 sepeda motor milik jemaat.

Warga Peroleh Manfaat Ekonomi

Komisi A DPRD Surabaya juga mendorong kerja sama antara pihak gereja dan warga sekitar. Kesepakatan itu mencakup penyediaan area UMKM bagi masyarakat.

“Kami mencari solusi yang saling menguntungkan. Kami menyediakan tiga tenda UMKM, yaitu untuk warga Kebraon, pihak gereja, dan warga RT 1 RW 1 Karangpilang agar masyarakat ikut merasakan manfaat ekonomi,” katanya.

Baca Juga:  Serahkan Rekom DPP, PKS Bertekad Menangkan Machfud Arifin

Selain itu, warga RT 1 RW 1 Karangpilang akan mengelola area parkir bersama pihak gereja. Warga juga dapat terlibat sebagai petugas kebersihan maupun tenaga keamanan.

Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Komisi A DPRD Surabaya meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kecamatan Karangpilang segera menyusun rekayasa lalu lintas di Jalan Senoputro.

Langkah tersebut bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan saat kegiatan ibadah berlangsung.

“Kami meminta Dishub, Satpol PP, dan kecamatan mengatur parkir agar kendaraan tidak menggunakan badan jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga bersedia memindahkan kendaraan yang selama ini parkir di ruas jalan ke area parkir gereja,” pungkas Yona. (r7)

Pos terkait