Program PTSL Batal, Ratusan Warga Surabaya Mengadu ke DPRD

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memimpin hearing bersama warga terkait Program PTSL Surabaya di Gedung DPRD Surabaya.Surabaya, (DOC) – Ratusan warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo, mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya. Mereka meminta kepastian terkait Program PTSL yang sebelumnya telah disosialisasikan, namun hingga kini belum direalisasikan.

Perwakilan warga bersama Ketua LPMK, lurah, dan camat menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (29/7/2026). Mereka berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan program sertifikasi tanah gratis tersebut.

Bacaan Lainnya

Warga Kecewa Program PTSL Tak Berlanjut

Ketua LPMK Sumberejo, Ghozali, mengatakan BPN I Surabaya sebelumnya telah menggelar sosialisasi bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan warga.

Dalam sosialisasi itu, BPN menyampaikan Kelurahan Sumberejo memperoleh kuota 250 bidang melalui Program PTSL.

“Kami sudah di pertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN I Surabaya bersama warga. Saat itu disampaikan Kelurahan Sumberejo mendapat kuota 250 bidang PTSL,” ujar Ghozali.

Ia menjelaskan Kelurahan Benowo juga memperoleh kuota sebanyak 250 bidang. Dengan demikian, total kuota untuk dua wilayah mencapai 500 bidang tanah.

Setelah menerima informasi tersebut, warga mulai menyiapkan berkas administrasi dan biaya operasional sesuai ketentuan.

Namun, setelah sosialisasi selesai, warga tidak lagi menerima informasi mengenai kelanjutan Program PTSL.

“Setelah sosialisasi selesai, tidak ada lagi pemberitahuan kepada warga mengenai kelanjutan Program PTSL,” katanya.

BPN Sebut Terkendala Anggaran APBN

Kasubbag Tata Usaha BPN I Surabaya, Sukamto, membenarkan bahwa pihaknya sempat merencanakan pelaksanaan Program PTSL di dua kelurahan tersebut.

Menurutnya, BPN telah menyusun rencana tersebut sejak 2025. Namun, pemerintah pusat mengubah kebijakan sehingga pelaksanaannya belum dapat dilakukan.

“Semua di luar kewenangan kami. Kami juga sudah mempersiapkan program ini. Namun karena faktor anggaran APBN, pelaksanaan PTSL di alihkan dan diprioritaskan ke wilayah kabupaten,” jelas Sukamto.

DPRD Minta BPN Beri Kepastian

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai BPN seharusnya memastikan ketersediaan anggaran sebelum mensosialisasikan program kepada masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Desak Audit dan Pemisahan Tagihan di Apartemen Bale Hinggil

“Kalau memang belum ada kepastian anggaran, seharusnya jangan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Jangan sampai warga berharap, tetapi programnya tidak berjalan,” tegas Yona.

Komisi A DPRD Surabaya meminta BPN I Surabaya memberikan kepastian kepada warga. DPRD juga mendorong agar Kelurahan Sumberejo dan Benowo menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program PTSL berikutnya.

“Dua wilayah ini harus menjadi prioritas pada pelaksanaan Program PTSL selanjutnya sehingga masyarakat yang sudah menunggu tidak kembali kecewa,” pungkas Yona.(r7)

Pos terkait