
Surabaya, (DOC) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya mengintensifkan pembahasan aturan dengan mengundang seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi riil dari lapangan agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengonfirmasi kehadiran 100 persen jajaran kewilayahan dalam rapat yang digelar pada Senin (10/8/2026).
“Alhamdulillah kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Lurah juga alhamdulillah datang semua. Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas,” ujar Aning, Rabu (12/8/2026).
Dari hasil serap aspirasi tersebut, Pansus memetakan tiga persoalan utama yang mendesak di tingkat bawah, yaitu jumlah personel penanganan banjir di tingkat kelurahan dan kecamatan dinilai kurang memadai. Di beberapa wilayah, anggota satgas berkurang dari 10 menjadi 8 orang akibat pensiun dan meninggal dunia tanpa ada penggantian.
Kemudian, keberadaan satgas di lapangan belum diimbangi dengan ketersediaan peralatan yang memadai untuk penanganan banjir dan pemeliharaan saluran. Pansus mengusulkan agar alat berat seperti ekskavator beserta biaya pemeliharaannya dikelola langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara peralatan operasional disesuaikan dengan kebutuhan riil kecamatan.
“Kami juga mengingatkan selama ini, pembangunan fisik melalui Dana Kelurahan (Dakel) kerap melupakan kegiatan normalisasi. Padahal, infrastruktur baru tidak akan berfungsi optimal jika saluran tersumbat sedimen,” imbuhnya.
Aning menambahkan, merujuk masukan pakar hidrologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), idealnya normalisasi saluran dilakukan berkala setiap tiga tahun sekali menggunakan alokasi Dakel yang melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Hal ini dinilai sekaligus dapat menggerakkan perekonomian warga lokal. Pansus menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda rampung sebelum 18 Agustus 2026 untuk segera dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Pertemuan ini ditegaskan bukan bagian dari sosialisasi, melainkan tahap penyempurnaan draft sebelum diundangkan.





