
Surabaya, (DOC) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan yang menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis penyandang disabilitas oleh pengasuhnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menyatakan bahwa pihak pengelola LKS tersebut telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi mendalam terkait legalitas operasional lembaga.
Setelah kejadian, Pemkot Surabaya langsung memberikan pendampingan psikologis bersama DP3A-PPKB dan pendampingan pelaporan hukum.
“Untuk LKS-nya sendiri sudah kami panggil guna memastikan statusnya, karena di data kami lembaga tersebut memang tidak tercatat,” ujar Antiek, Kamis (20/8/2026).
Antiek menambahkan, pemanggilan ini juga untuk mengonfirmasi apakah panti asuhan tersebut berstatus sebagai cabang dari LKS lain yang terdaftar di luar wilayah. Jika terbukti berizin resmi namun terjadi pelanggaran, sanksi tegas hingga pembinaan khusus akan dijatuhkan.
Sebaliknya, jika terbukti ilegal, langkah penertiban akan segera diambil. Sebagai langkah pencegahan munculnya panti asuhan tanpa izin serta mengantisipasi berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pengasuhan, Pemkot Surabaya kini memperketat monitoring di tingkat wilayah.





