
Surabaya, (DOC) – Kasus penipuan daring bermodus hubungan asmara fiktif (love scamming) jaringan internasional resmi memasuki babak baru. Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan sebanyak 46 orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan ini menegaskan kesiapan jaksa untuk membawa para anggota sindikat lintas negara tersebut ke meja hijau. Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan puluhan telepon seluler, laptop, paspor, buku rekening, hingga naskah percakapan (script) berbagai bahasa yang digunakan untuk mengelabuhi para korban.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sindikat yang dijerat ini didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA).
“Tersangka yang dilimpahkan terdiri dari 3 orang WNI dan 43 WNA yaitu 32 warga Tiongkok, 7 warga Taiwan, dan 4 warga Jepang. Masing-masing memiliki peran terstruktur, mulai dari pencari profil korban (profiling), operator perayu, hingga koordinator teknis penipuan,” terang Yogi, Kamis (20/8/2026).





