D-ONENEWS.COM

Begini Respon Wali Kota Eri Terhadap Pejabat dan Staf Jadi Saksi Sidang Kasus Satpol PP

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bila Pemkot Surabaya tak ikut campur kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban yang di duga di lakukan eks petinggi Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom.

Meski kasus itu telah melebar kemana-mana hingga menyeret beberapa pejabat Pemkot Surabaya. Untuk menjadi saksi dalam persidangan yang di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya.

Wali Kota Eri mengapresiasi tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya yang akan mendatangkan sejumlah pejabat hingga staf Pemkot Surabaya di persidangan sebagai saksi. Ini membuktikan keprofesionalan penyidik dalam mengungkap kasus hingga ke akar-akarnya.

“Kalau kasus Satpol PP yang di dampingi itu apa. Biarkan kalau itu di panggil pejabatnya. Ya silahkan di panggil dan di klarifikasi,” kata Cak Eri panggilan akrab Wali Kota.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menganggap, dalam kasus ini sudah terlihat jelas bila ada perbuatan yang merusak institusi Pemkot Surabaya.

Apalagi niatnya untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Bukan malah sebaliknya mendukung dan mensukseskan progran yang sedang di bangun oleh pemerintah.

“Kalau itu salah, kepentingan pribadinya ya silahkan lanjutkan. Semua itu kan tergantung niat. Kalau niatnya jelek ya tanggung sendiri. Ngapain pemerintah melakukan pendampingan. Kecuali kalau dia mempertahankan aset pemerintah, ternyata ada masalah kami akan mendampingi. Lah kalau ini pribadi, terus abis gitu merugikan umat, merugikan pemkot ya harus tanggung pribadi,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Surabaya akan membuktikan bila eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom bersalah di persidangan.

Sebanyak 24 saksi akan di hadirkan di antaranya adalah para pejabat dan staff di lingkungan Pemkot Surabaya.

Sebelumnya Kejari Surabaya telah menetapkan Ferri Jocom sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban, yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban yang di jual berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.(r7)

Loading...

baca juga