Operasi Narkoba di Jalan Kunti, Polisi Buru Peran Pelaku dan Siapkan Sanksi Pidana Tegas

Operasi Narkoba di Jalan Kunti, Polisi Buru Peran Pelaku dan Siapkan Sanksi Pidana Tegas
Ilustrasi Jalan Kunti. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Tim gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob menggelar penggerebekan serta penindakan hukum terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Aparat menegaskan akan menjatuhkan hukuman tegas dan memproses hukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi berskala besar tersebut, petugas melakukan penyisiran ketat di sejumlah titik rawan.

Sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum dan ancaman pidana masing-masing.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Kurniawan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, tegas, dan transparan.

Pelaku yang terbukti bersalah dipastikan akan menghadapi sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini Ditresnarkoba Polda Jatim bersama BNN, TNI, dan stakeholder terkait melaksanakan operasi penegakan hukum di Jalan Kunti. Kegiatan ini adalah langkah nyata menindak tegas para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Prinsipnya, proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Kombes Pol Abast.

Saat ini, seluruh terduga pelaku yang diamankan tengah menjalani tes urine serta pemeriksaan mendalam untuk menguraikan peran masing-masing baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar. Penentuan pasal dan sanksi pidana akan disesuaikan dengan bukti keterlibatan mereka.

“Sejumlah orang sedang diperiksa untuk mengetahui peran dan keterkaitannya secara pasti. Demikian pula barang bukti yang disita. Setiap penentuan status hukum dan ancaman sanksi pidana akan diputuskan setelah proses verifikasi serta penyidikan selesai secara akurat,” jelasnya.

Tidak berhenti pada penangkapan dan ancaman pidana bagi para pelaku, Polda Jatim bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah tegas untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut secara permanen.

Baca Juga:  Tak Responsif, Wali Kota Eri Minta Inspektorat Periksa Camat dan Lurah di Tiga Kecamatan

“Operasi ini bukan sekadar penindakan sesaat. Ke depan akan didirikan Pos Bersama melibatkan TNI, Polri, BNN, Pemda, dan masyarakat. Langkah ini untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkotika,” kata Kombes Pol Abast.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan dan turut membantu aparat menghentikan mata rantai kejahatan narkoba.

Perkembangan mengenai status hukum para terduga pelaku serta pasal yang disangkakan akan disampaikan secara resmi setelah seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan selesai.

Pos terkait