
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya bersiap menyulap Taman Hutan Kota Jeruk di Kecamatan Lakarsantri menjadi destinasi wisata terpadu baru di kawasan Surabaya Barat.
Uniknya, pengembangan lahan seluas 7,6 hektare ini dirancang khusus sebagai mesin penggerak ekonomi warga lokal mulai dari masyarakat kategori miskin (Desil 1–3) hingga anak muda Generasi Z (Gen Z).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa tempat tersebut tak sekadar menyajikan sarana rekreasi, tetapi juga membuka akses penghidupan bagi warga sekitar Kelurahan Jeruk.
“Nanti taman bermainnya kita siapkan seperti di Taman Harmoni. Di belakangnya ada waduk kecil untuk sepeda air anak-anak. Tujuannya agar UMKM yang ada di depan bisa berkembang,” ujar Eri saat meninjau lokasi, Jumat (30/10/2026).
Konsep pengembangan Taman Hutan Kota Jeruk akan memanfaatkan suasana alami persawahan. Di area dalam, Pemkot bakal menghadirkan tenant UMKM berkonsep kuliner khas pedesaan seperti Rawon dan Lodeh.
Tak berhenti di situ, area persawahan juga disulap menjadi wahana edukasi pertanian. Anak-anak di Surabaya nantinya bisa merasakan langsung pengalaman membajak sawah hingga menanam padi.
“Ada spot-spot khusus yang kita siapkan untuk itu. Semoga bisa rampung dalam waktu singkat,” tambah Eri.
Peternakan Modern Gen Z dan Pelibatan Swasta
Pemkot Surabaya juga merangkul Gen Z untuk mengembangkan usaha peternakan ayam dan bebek di kawasan tersebut.
Untuk menjaga kenyamanan pengunjung, fasilitas peternakan akan dirancang secara modern agar tidak menimbulkan bau.
Di sisi lain, warga prioritas kategori Desil 1–3 akan ditunjuk sebagai pengelola utama roda ekonomi di lokasi ini. Demi menjaga kualitas produk dan layanan, Pemkot bakal menggandeng pihak swasta untuk memberikan pendampingan, termasuk dalam hal rasa (taste) kuliner.
“Kalau rasa makanannya tidak bagus, orang tidak akan datang. Karena itu perlu pendampingan,” tegas Eri.
Menariknya, skema pengelolaan keuangan dari destinasi wisata ini diarahkan langsung untuk masyarakat, bukan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya. Skema ini dijalankan sebagai langkah nyata pengentasan kemiskinan.
Untuk memastikan kepatuhan hukum, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Hasilnya tidak masuk ke Pemkot, tetapi langsung kami berikan kepada masyarakat. Daripada masuk PAD lalu dikeluarkan lagi, kami ingin perputarannya langsung dirasakan warga,” terang Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini.
Lahan 7,6 Hektare Digarap Terintegrasi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyebutkan dari total luas 7,6 hektare, sekitar 4,3 hektare lahan dan bozem (penampung air) telah aktif dikelola.
Pembenahan infrastruktur bozem selanjutnya akan digarap bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Untuk memastikan hasil optimal, Pemkot Surabaya juga merangkul tim ahli dalam merancang konsep perencanaan yang terintegrasi.




