Tak Lengkapi Berkas, Caleg PKPI Dicoret Dari Daftar Peserta Pemilu 2019

ilustrasi

Lumajang,(DOC)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang akhirnya mencoret caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Dicoretnya nama caleg PKPI karena hingga batas waktu telah ditentukan PKPI Lumajang sendiri tidak melakukan perbaikan berkas bacelegnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Siti Mudawiyah, SE mengatakan, pihanya sudah menyampaikan kepada pengurus PKPI Lumajang namun sampai batas waktu yang ditentukan, mereka belum tidak melakukan perbaikan terhadap berkas bakal calon anggota legislatif yang telah mereka ajukan sebelumnya.

“Hingga batas waktu yang sudah ditentukan KPU yakni tanggal 31 Juli PKPI sendiri tidak melakukan perbaikan berkas,” katanya, Senin(13/8/2018) ketika dihubungi via telpon.

Karena tidak melakukan perbaikan berkas nantinya daftar caleg dari PKPI tidak dimunculkan di daftar calon sementara (DCS) karena belum melakukan perbaikan untuk partai PKPI tetap dimunculkan.

“Jadi tidak memunculkan nama calegnya, hanya nomer partainya saja yang dimunculkan,” ujar Siti Mudawiyah, SE.(mam/r7)

Baca Juga:  KPU Lumajang Lipat 751.755 Lembar Surat Suara, Pekerjakan Ratusan Orang

Pos terkait