Surabaya,(DOC) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluarkan keputusan tak bersalah untuk para Komisioner Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) kota Surabaya, atas tuduhan dugaan pungutan liar(Pungli) kepada calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Keputusan nomer 17-PKE-DKPP/II/2020 tersebut muncul menindaklanjuti sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang telah digelar beberapa waktu lalu oleh DKPP berdasarkan aduan dari Robert Simangunsong, peserta seleksi Panwascam Pilkada 2020 di wilayah kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Dalam aduannya, Robert melaporkan sejumlah komisioner, dan staff Bawaslu kota serta anggota Panwascam Dukuh Pakis yakni, M Agil Akbar(Ketua Bawaslu), Hadi Margo(Komisioner), Sambodo(Komisioner), Usman(Komisioner), Yaqub Baliya(Komisioner), Hidayat(Komisioner), Suib(Staff Bawaslu), dan Achmad Rifa’i Sugeharto(Panwascam Dukuh Pakis). Mereka dilaporkan karena dianggap telah menerima uang sebesar Rp. 500 ribu.
Terdapat 8 point putusan DKPP yang menyatakan, bahwa para terlapor tidak bersalah, sekaligus DKPP menolak aduan dari pihak pelapor secara keseluruhan.
Ketua Bawaslu Kota, M Agil Akbar menyatakan, bahwa keputusan DKPP itu memang sesuai fakta. Mengingat tidak ada Pungli yang dilakukan tim seleksi pada rekrutmen anggota Panwascam.
“Alhamdulilah, putusan tersebut sesuai dengan fakta yang ada, bahwasanya tidak ada pungli di rekrutmen Panwas kecamatan di Surabaya,” ungkap Agil, Jumat(20/3/2020).
Disebutkan juga didalam keputusan DKPP, bahwa nama para terlapor harus direhabilitasi atas aduan yang dilayangkan oleh pelapor. Sekaligus memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Putusan tersebut juga menyatakan bahwa merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu kota Surabaya,” tukasnya.(robby)
Berikut Keputusan DKPP RI nomer nomer 17-PKE-DKPP/II/2020, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
- Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
- Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman, Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan.
- Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suib selaku staf Bawaslu Kota Surabaya, sejak Putusan ini dibacakan.
- Merehabilitasi nama baik Teradu VII Achmad Rifa’i Sugeharto selaku Anggota Panwascam Dukuh Pakis, sejak Putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
- Memerintahkan Koordinator Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.