Hearing Soal Layanan JKN Dihentikan, Komisi D Usir Pejabat BPJS Surabaya

Surabaya,(DOC) – Manajemen dan sejumlah pejabat BPJS cabang Surabaya diusir dari ruangan Komisi D DPRD kota Surabaya, Jumat(5/10/2018) siang.

Komisi D yang mengajak rapat dengar pendapat (hearing) dengan managemen dan pejabat BPJS cabang Surabaya soal layanan kesehatan baru yang ditetapkan dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan, merasa sangat kecewa hingga hearing diakhiri dengan cepat.

Bacaan Lainnya

“Lebih baik disudahi saja pertemuan ini. Kami perlu kejelasan dari BPJS langsung menyangkut layanan kesehatan berjenjang yang merugikan warga Surabaya. Kenapa Kepala Cabang BPJS tidak datang,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana, yang merasa kesal dan langsung menutup hearing.

Komisi D yang membidangi Kesra termasuk Pendidikan dan Kesehatan ini sudah mengagendakan rapat dengan BPJS Kesehatan bersama Kepala Cabang BPJS Surabay.a Moch. Cucu Zakaria. Namun Ketua Komisi D Agustin yang hadir bersama anggotanya marah karena kepala cabangnya tidak bersedia hadir.

Anggota komisi D lainya, Sudirdjo, sempat bereaksi keras atas ketidakhadiran pimpinan BPJS Surabaya itu. “Pejabat kalau tidak bisa melayani masyarakat begini sebaiknya tidak lagi menjabat di Surabaya. BPJS ini sangat dinantikan masyarakat,” tegas Sudirdjo.

Komisi D hanya ingin mengetahui persis dari pihak BPJS langsung terkait tata aturan layanan kesehatan berjenjang yang sudah berlaku bulan ini. Namun Komisi D enggan melanjutkan hearing lantaran hanya diikuti para Kabid dan pegawai BPJS Surabaya.

“Bapak (Kacab BPJS Surabaya Cucu Zakaria) ada di Jakarta juga dalam kepentingan rapat terkait sistem berjenjang itu. Jadi kami yang hadir di DPRD ini,” kata Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya Dhani Rahmadian setelah diusir keluar ruangan komisi D.

Pertemuan hearing BPJS tersebut hanya berlangsung kurang dari 15 menit. Kemudian pertemuan dihentikan dan akan memanggil ulang Kepala BPJS Cabang Surabaya dalam rapat dengar pendapat berikutnya.

Pertemuan itu memang hanya berlangsung sebentar lantaran Komisi D kesal dan marah dengan layanan berjenjang BPJS yang dianggap sangat merepotkan warga pengguna asuransi kesehatan BPJS.

Prosedurnya dianggap menyusahkan karena setelah dari fasilitas pertama, pasien tidak boleh langsung ke rumah sakit tipe B apalagi ke rumah sakit tipe A.(rob/r7)