Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyiapkan jaksa penuntut yang berkompeten untuk menangani perkara dugaan korupsi seorang oknum pejabat PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Retno Tri Utomo(Gurit).
Oknum pejabat PDAM tersebut, selama ini memegang poisis manajer perusahaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada dan kini telah ditahan, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ,Kejagung RI penyidik menangkap nya di rumahnya, Selasa(8/1/2019) kemarin malam.
“Kita akan memback up Kejagung. Ada tiga tiga jaksa yang sudah kita siapkan.” jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Rabu(9/1/2019).
Heru menambahkan, dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oknum pejabat PDAM ini, Kejagung juga mengirimkan tiga jaksa penuntutnya.
“Totalnya nanti ada 6 Jaksa penuntut, tiga dari Surabaya sedangkan lainnya dari kejagung,” pungkasnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, oknum pejabat PDAM Surya Sembada yang diduga telah melakukan pemerasan tersebut, diketahui bernama Retno Tri Utomo yang akrab di panggil Gurit.
Gurit yang sudah ditetapkan tersangka, kini ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses pemeriksaan di Kejagung RI, atas kasus pemerasan terhadap Direktur Cipta Wisesa Bersama (CWB), Chandra Ariyanto, senilai Rp. 900 juta, selaku penyedia barang untuk proyek pemasangan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Ia ditangkap di rumahnya di komplek Perum Gunung Sari Indah blok AZ 29 RT.011 RW-008. Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Selasa(8/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim Kejagung dibantu tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka selanjutnya dititipkan sementara di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.(pro/hadi/r7)