
Surabaya,(DOC) – Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi illegal beromset milliaran rupiah. Kasus investasi illegal yang di rilis Polda Jatim, Jumat(03/01/2020), merupakan hasil penulusuran tim Cyber Patrol yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jatim yang membongkar aplikasi ‘me-miles’.
Aplikasi tersebut, selama ini beroperasi sebagai pengepul dana investasi yang tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Total omset yang diraih dari bisnis investasi tanpa izin itu, mencapai Rp 750 milliar.
“Aplikasi ‘me-miles’ dibuat PT KAM AND KAM, yang menarik investasi di Jakarta,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan.
Untuk menarik calon investor, perusahaan ini menawarkan berbagai bonus dan reward berupa barang-barang elektronik, ketika investor yang sudah menjadi member melakukan top-up di akun aplikasi ‘me-miles’
“Nilai top-up nya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta. Sementara bonus dan rewardnya berupa Laptop, HP, Lemari Es hingga Mobil, Jumlah membernya 264 ribu orang,” jelasnya.
Menurut Kapolda, model investasi ini tergolong ilegal dan melanggar undang-undang (UU) Perbankan lantaran tak memiliki izin dari Bank Indonesia dalam pengumpulan dana.
“Dari total omset Rp 750 miliar, di rekening PT KAM AND KAM ada uang Rp 120 miliar. Polda Jatim sekarang menyita Rp 50 milliar sebagai barang bukti,” tandasnya.
Dari aksi pengungkapan kasus investasi illegal, lanjut Luki, pihak kepolisian menangkap 2 orang direksi PT KAM AND KAM, berinisial FS dan KT. Rencananya, Polda Jatim akan memanggil 4 orang publik figure sebagai saksi yang diduga mengetahui sistem investasi yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
“Kasus ini akan dikembangkan, sekaligus membuat pos pengaduan di SPKT Polda Jatim untuk menampung para member yang menjadi korban,” imbuhnya.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga menyita 18 unit mobil operasional perusahaan yang dibeli dari uang para member. Sementara mengenai kasus investasi ilegal ini, pihak Polda Jatim akan menjerat 2 tersangka dengan pasal berlapis yakni UU Perbankan, UU ITE dan tindak pidana pencucian uang.(hadi)





