D-ONENEWS.COM

Anggap Kubu Prabowo Pakai Jurus Pukulan Kosong, KPU Tak Hadirkan Saksi

Jakarta (DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan sikap terlalu percaya diri dalam proses persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dibuka pukul 12.59 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Dalam sidang keempat ini pihak termohon (KPU) memutuskan untuk hanya menghadirkan satu ahli tanpa saksi satu pun.

“Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo,” kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin.

“Lawan mengajukan apa ya kami imbangi. Bagi yang kira-kira pukulannya kosong ya tidak perlu dibalas,” tambah Ali Nurdin.

Untuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia mengatakan hanya yang memiliki relevansi dengan saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, yakni dua orang ahli teknologi informasi.

Dalam sidang lanjutan hari ini, ahli yang dihadirkan KPU adalah ahli ilmu komputer Marsudi Wahyu Kisworo.

Sementara saksi pemohon dalam dalam sebelumnya dinilainya justru menguntungkan KPU, seperti mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang memberikan kesaksian tentang status karyawan BUMN.

“Kemarin kan ada Pak Said Didu menegaskan bahwa tidak ada regulasi tentang pejabat negara yang namanya kita bernegara kan ada regulasinya, rujukannya jelas,” kata Ali Nurdin.

Kesaksian Said Didu dinilainya menguntungkan KPU sehingga pihaknya mempertimbangkan tidak diperlukan ahli untuk menjawab kaitannya dengan syarat pendaftaran calon itu.

Mahkamah memberi kesempatan kepada termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.

Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya.(ara/ziz)

Loading...

baca juga