Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso mengungkapkan jika penerimaan LPSDK dilakukan satu (1) hari ini saja (Rabu, 2/1). “Adapun peserta pemilu yang menyerahkan LPSDK ke KPU Jatim, yakni DPD, partai politik tingkat provinsi, serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tingkat Provinsi,” ungkap Moko (2/1/2018).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.
“Kemudian apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat! bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya,” tegas Insan saat diwawancarai.
Berikutnya setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, tugas KPU Provinsi mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini. Penerimaan LPSDK ini dihadiri pula oleh Bawasprov Jawa Timur, Aang Kunaifi beserta staf Sekretariat.(AACS)