D-ONENEWS.COM

Awali Tahun 2019, Peserta Pemilu Sampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ke KPU Jatim

Surabaya, kpujatim.go.id- Mengawali tahun baru 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 hari ini, Rabu (2/1). Penerimaan LPSDK dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB, di kantor KPU Jatim jalan Raya Tenggilis Nomor 1 -3 Surabaya.

Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso mengungkapkan jika penerimaan LPSDK dilakukan satu (1) hari ini saja (Rabu, 2/1). “Adapun peserta pemilu yang menyerahkan LPSDK ke KPU Jatim, yakni DPD, partai politik tingkat provinsi, serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tingkat Provinsi,” ungkap Moko (2/1/2018).

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.

“Kemudian apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat! bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya,” tegas Insan saat diwawancarai.

Berikutnya setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, tugas KPU Provinsi mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini. Penerimaan LPSDK ini dihadiri pula oleh Bawasprov Jawa Timur, Aang Kunaifi beserta staf Sekretariat.(AACS)

Loading...

baca juga