D-ONENEWS.COM

Bawaslu Jatim Temukan 11 Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

Surabaya, (DOC) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sudah menemukan belasan pelanggaran, jelang tahun politik 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada sekitar 13 pelanggaran yang ditangkap oleh pihaknya.

“Data yang sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 13 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN,” ujar Dwi Indah, Selasa (5/12/2023).

Dari 13 pelanggaran itu, bermacam-macam jenis pelanggarannya, bahkan tak sedikit yang dilakukan oleh pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Data yang masuk pada kami, pelanggaran lain-lainnya seperti netralitas ASN itu ada satu kasus, itu sudah di proses dan melakukan rekomendasi pada KSN. Belum ada tindak lanjut KSN,” terangnya.

Menurutnya penuturan Dwi Indah, bahwa pihak KSN punya sistem sendiri. “Jadi rekomendasi itu ke KSN dan KSN ini mempunyai sistem tersendiri, jadi mereka akan mengklarifikasi dari hasil-hasil rekomendasi dari Bawaslu, yang saya ketahui selama saya menangani proses pelanggaran, jadi setelah rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu, KSN memproses lagi mulai dari bukti-bukti, bisa jadi kemungkinan KSN memanggil yang bersangkutan, setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, apakah terbukti atau tidak KSN yang memberikan sanksi, sanksi itu nantinya akan diberikan pada PPK, yaitu Kepala Daerah yang di sana, biasanya diberitahukan pada Bawaslu,” imbuhnya.

Di sini, Bawaslu menekankan, bahwa Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan penindakan atau pemberian sanksi.

“Jadi sifat dari penangan pelanggaran seperti ASN ini, Bawaslu hanya punya wewenang merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas, kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut,” jelasnya.

Di sini, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, melakukan klarifikasi, mencari fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran tersebut.

“Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, bukan yang bersangkutan melanggar, tapi memberikan dugaan, yang nanti nya proses lanjut ke KSN,” ungkapnya.

Bawaslu bekerja berdasarkan laporan atau temuan. Dari dua sumber ini, temuan hasil dari pengawasan Bawaslu Provinsi Jatim atau badan adhoc yang ada di bawahnya, serta laporan dari masyarakat atau lembaga lain bisa melaporkan ke Bawaslu.

“Yang 13 itu ada yang laporan, ada juga yang temuan. Pelanggaran mulai dari awal sampai bulan kemarin,” bebernya. (ang)

Loading...

baca juga