Bawaslu Tak Hadiri Undangan Rapat, Komisi C Anggap Lecehkan Lembaga

Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Surabaya menganggap Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) kota Surabaya, telah melecehkan lembaga DPRD kota Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri, pasca ketidakhadiran Bawaslu oleh Komisi C  untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kinerjanya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Hearing yang dijadwalkan pada hari Jumat (14/12/2018), terpaksa ditunda karena Bawaslu tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. 

“Rapat bersama Bawaslu kota Surabaya terpaksa ditunda karena pihak Bawaslu tidak ada yang hadir,” ujar Syaifudin, saat di ruang kerjanya.

Menurut Ipuk sapaan akrab ketua Komisi C, rapat ini sebenarnya untuk koordinasi sekaligus konfirmasi terhadap laporan dari berbagai pihak yang menyebutkan kinerja Bawaslu masih belum maksimal, seperti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dilakukan oleh Bawaslu akhir-akhir ini. 

“Kami perlu mengevaluasi kinerja seluruh lembaga negara termasuk Bawaslu. Ini karena anggaran operasional Bawaslu menggunakan uang APBD,” tandasnya.

Upaya untuk mendatangkan Bawaslu dalam rapat bersama ini juga berkaitan dengan kinerjanya, yang dinilai tidak profesional setelah memanggil ketua DPRD Surabaya, Ir. Armuji terkait dengan dugaan pelanggaran kampaye yang akhirnya tidak terbukti. 

“Kita(DPRD,red) memiliki hak memanggil Bawaslu untuk menjelaskan kinerjanya sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan dan peserta Pemilu, apalagi dibiayai APBD,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey yang menganggap Bawaslu kurang koorporatif.

“Tindakan “mangkir” atas undangan Komisi C tanpa alasan jelas merupakan cermin kurang koorporatifnya lembaga ini. Harusnya ada alasan,” imbuhnya.

Menurutnya banyak permasalahan yang harus dijawab dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penertiban APK yang dinilai ‘tebang pilih’.

Indikasinya, kata Awey, masih ada baliho APK milik caleg yang melanggar, tapi tetap dibiarkan terpasang. “Kalau hal ini tidak diatasi nanti akan kita laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP),” ujarnya.

Baca Juga:  Bacawali Independen Gagal di Pilwali Surabaya, Asrilia Kurniati: Saya "Legowo"

Jika Bawaslu tidak melaksanakan kinerja secara profesional melalui lembaga legislative bisa melakukan intervensi anggaran karena biaya operasionalnya menggunakan APBD. “Jika Bawaslu tidak bekerja dengan baik kami akan mengusulkan untuk mengurangi anggaran operasionalnya, saat pembahasan anggaran,” tegasnya.(robby/r7)

Pos terkait