Surabaya,(DOC) – Satpol PP Kota Surabaya menggelar operasi yustisi di delapan rumah indekos di Jalan Tambak Wedi Sejahtera, Rabu (26/2/2025).
Razia ini menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan tempat kos. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pasangan bukan suami istri serta seorang bayi dalam kondisi malnutrisi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia ini di gelar untuk memastikan kepatuhan penghuni terhadap aturan yang berlaku. Petugas memeriksa identitas penghuni serta dokumen pernikahan bagi pasangan yang tinggal bersama.
“Kami ketuk satu per satu kamar dan meminta penghuni menunjukkan KTP. Jika ada pasangan laki-laki dan perempuan, kami juga minta surat keterangan suami istri,” ujar Yudhis.
Petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama tanpa dokumen pernikahan. Keduanya langsung di amankan ke Kantor Kelurahan Tambak Wedi untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, dalam operasi ini Satpol PP juga menemukan satu keluarga dengan bayi berusia tujuh bulan dalam kondisi malnutrisi.
Petugas segera berkoordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk memberikan perawatan yang di perlukan.“Saat kami temukan, bayi tersebut bersama ibunya. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinsos dan Puskesmas untuk tindakan lebih lanjut,” tambah Yudhis.
Operasi Yustisi Akan Berlanjut ke Penginapan & Tempat Pijat
Yudhis menegaskan bahwa operasi yustisi akan terus dilakukan oleh Satpol PP dengan cakupan yang lebih luas, termasuk ke penginapan dan tempat pijat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
“Operasi ini akan kami lakukan secara masif. Tidak hanya di rumah indekos, tapi juga tempat penginapan dan tempat pijat. Upaya ini untuk menekan angka prostitusi di Surabaya,” tegasnya.
Lurah Tambak Wedi, Matlila, menambahkan bahwa razia ini juga mencakup pemeriksaan izin operasional rumah indekos. Jika di temukan tempat kos yang belum memiliki izin, pemilik akan di arahkan untuk segera mengurusnya.
“Jika ada pemilik yang belum memiliki izin, kami akan tindaklanjuti dan membantu mereka mengurusnya,” jelas Matlila.
Ia juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan rumah indekos di lingkungan mereka.
“Jika ada dugaan pelanggaran, bisa melapor ke kelurahan. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.(r7)





