Lumajang,(DOC) – Beredar surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan protokol kesehatan oleh event organizer dalam acara anniversary klinik Kecantikan yang menghadirkan penyanyi Yogya Tri Suaka.
Surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2021 tersebut beredar luas melalui pesan Whatsapp yang ditandangani oleh event organizer kegiatan.
Surat ditujukan ke pihak lurah, Kapolsek, Danramil serta Kasatpol PP yang diserahkan kepada gugus tugas kecamatan.
Namun surat pernyataan tersebut, tidak pernah diketahui oleh pihak kepolisian, bahkan tidak menerima dari pihak penyelenggara.
Disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, bahwa Polres maupun Polsek setempat tidak pernah menerima surat tembusan itu. “Tidak ada sama sekali pemberitahuan ke Polsek atau Polres,“ ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa polisi akan mempelajari adanya unsur pidana dari munculnya surat pernyataan tersebut, yang diduga dikeluarkan usai acara berlangsung. “Saya pelajari dulu apa ada unsur pidananya,” terang Eka Yekti.
Ditambahkan Wakapolres Lumajang, Kompol Kristiyan Beorbel Martino, bahwa surat pernyataan yang diviralkan itu, sudah dikrosscek, namun pihak Polsek maupun Satpol PP tidak menerimanya. “Keterangan dari Kapolsek Lumajang Kota tidak ada surat,” tandasnya ketika dikonfirmasi ditempat berbeda.
“Kami tidak mau menduga-duga supaya terkesan meminta izin namun nyatanya tidak ada surat tersebut ke Polsek maupun Polres,” tambah Kompol Kristiyan.
Diberitakan sebelumnya, Video konser musik di kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah viral di media sosial, Sabtu(26/6/2021) lalu, dan bermasalah karena timbul kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Konser musik berlangsung di Gedung Garaha Mahameru, Lumajang, dalam rangka perayaan ulang tahun (Ultah) sebuah klinik kecantikan dengan penyanyi sekaligus yotuber asal Yogyakarta, Tri Suaka.(imam/r7)