Berlangsung Alot, Rekapitulasi Suara Pilkada Jember Diwarnai Interupsi

Jember,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Rabu(16/12/2020).

Rapat pleno berlangsung di salah satu hotel di Jember sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga sekitar pukul 18.00 WIB perhitungan baru selesai untuk tiga kecamatan, yakni Ajung, Ambulu dam Arjasa. Padahal jumlah kecamatan di Jember mencapai 31 kecamatan.

Bacaan Lainnya

Namun saat rapat pleno berlangsung sempat berjalan alot karena sejumlah saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang menyampaikan interupsi.

Sejak awal dibuka, rekapitulasi perhitungan langsung berjalan alot dan sempat terjadi beberapa kali ketegangan saat tim paslon 01 (Faida-Vian) dan tim paslon 03 (Salam-Ifan) mencecar perhitungan yang dilakukan oleh PPK setiap kecamatan.

Chandra Ary Fianto saksi pasangan calon nomor urut 3 Abdussalam-Ifan Ariadna mengatakan, banyak ditemukan pelanggaran administrasi ditingkat TPS seperti tidak diberikan form C.

“Kejadian ini hampir merata di kabupatem Jember di setiap TPS. Saya mengindikasikan ini bahwa ini salah satu bentuk ada 9 Pilkada itu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, ada DPT yang semerawut, karena saksi di setiap kecamatan tidak diberikan form kejadian khusus.

“Timnya sudah sepakat bahwa tidak ada selisih dalam perolehan suara, namun dalam pelaksanaan Pilkada Jember masih ditemukan banyaknya pelanggaran administrasi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi dalam pilkada tersebut,” tuturnya.

Rico Nurfiansyah Ali saksi pasangan calon nomor urut 1 Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) juga menyampaikan, jumlah surat suara yang diterima oleh TPS tidak sesuai dengan aturan yakni jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.

“Kami juga menemukan surat suara yang dirusak oleh penyelenggara pilkada di Kecamatan Kaliwates sebanyak 99 surat suara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jember M Syai’in mengatakan pertanyaan dan protes para saksi sudah dijawab dengan jelas oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) ketika ada persoalan di tingkat kecamatan dan KPU juga sudah membantu memberi jawaban.

Baca Juga:  Rekapitulasi KPU Selesai, Eri-Armudji Menang Unggul 145.746 Suara

“Kami sudah berusaha maksimal untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU. Kalau para saksi masih tidak puas dengan jawaban kami, bisa menyampaikan pada form keberatan secara tertulis,” katanya.

Pembacaan rekapitulasi suara di tiga kecamatan yang pertama yakni Kecamatan Ajung, Ambulu, dan Arjasa sempat diskorsing selama 30 menit untuk mencari solusi atas berbagai temuan yang disampaikan para saksi saat rapat pleno terbuka tersebut.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3. (Imam)

Pos terkait