Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina

Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT PertaminaSurabaya,(DOC) – Sengketa tanah eigendom oleh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat. Kini giliran warga Wonokromo yang kesulitan mengurus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Masalah ini muncul akibat klaim eigendom veponding (EV) nomor 1278 milik Pertamina.

Surat tersebut mencantumkan dugaan kepemilikan lahan di wilayah Wonokitri, Surabaya, seluas 220,4 hektare. Dalam dokumen itu, Pertamina disebut memiliki 725 SHGB dan 2.600 SHM.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, warga Darmo Hill, Keris Kencana, dan Gunung Sari juga mengalami hal serupa. BPN menolak pengurusan sertifikat mereka setelah menerima surat klaim tanah eigendom dari Pertamina.

Mediasi Warga dan Pemerintah

Menanggapi persoalan ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan mediasi bersama warga di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Jumat (10/10/2025).

Ketua RW 01, Afandi, mengatakan pertama kali mengetahui klaim tanah itu pada tahun 2021. Saat itu, 18 warga mengurus peningkatan sertifikat setelah membayar BPHTB, tetapi tiba-tiba BPN menolak permohonan tersebut.

“Dua gelombang sebelumnya lolos semua. Tapi yang ketiga, begitu SK penetapan keluar, muncul surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina,” ujar Afandi.

Menurutnya, surat itu ternyata sudah ada sejak tahun 2010. Akibatnya, proses sertifikasi ditunda tanpa kejelasan hingga kini.
“Awalnya dikira hanya satu-dua bulan, tapi sudah bertahun-tahun tidak ada kabar,” tambahnya.

Ratusan Warga Terdampak

Dari 400 kepala keluarga di RW 01, sebanyak 100 warga sudah memiliki SHM, dua warga memegang SHGB, dan sisanya hanya memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat persaksian.
“Di RW 02 juga ada sekitar 200 orang yang terdampak, belum termasuk wilayah lain,” jelas Afandi.

Ia menegaskan warga tak pernah menerima bukti apapun dari Pertamina terkait klaim tersebut.
“Kalau klaim tanpa bukti kan tidak bisa. Apalagi sertifikat sudah diterbitkan dan tak digugat selama lima tahun, berarti sah milik pemegangnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua LPMK Bocorkan Strategi Wali Kota Selesaikan Banjir di Karangpoh

Slamet, pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, menyebut banyak rumah veteran dan bangunan cagar budaya berada di wilayah tersebut.
“Banyak rumah pejuang yang sudah ditempati sejak 1980-an dan punya SHM. Kok bisa Pertamina klaim tanahnya para pejuang?” ucapnya.

Ia berharap pemerintah membantu agar para warga dapat mempertahankan hak atas tanah mereka.

Armuji Janji Kawal Hingga Pusat

Wakil Wali Kota Armuji berjanji mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia meminta warga hadir dalam mediasi lanjutan di Gedung Srijaya, Rabu (15/10/2025), bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan BPN I Surabaya.
“Nanti kita mediasi lagi di Gedung Srijaya. Mohon bapak-ibu hadir agar bisa kita selesaikan bersama,” ujar Cak Ji.

Ia juga berencana membawa perwakilan korban ke Jakarta untuk duduk bersama pimpinan Pertamina, Kementerian ATR/BPN, dan DPR RI.
“Kami akan kawal sampai ke pusat untuk mencari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Armuji mengingatkan warga agar tidak tergiur tawaran bantuan dari pihak luar yang meminta bayaran.
“Percayakan saja kepada Pemerintah Kota dan DPR RI. Mereka punya kewenangan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait