D-ONENEWS.COM

Bikin Rumit, Komisi IX DPR RI Minta Menkes Cabut Aturan Baru Rujukan Pasien

foto Lucy Kurniasari

Surabaya,(DOC) – Rumitnya pelaksanaan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Perdirjampel BPJS ) Nomor 4 Tahun 2018, yang baru diterapkan, nampaknya juga dirasakan oleh seluruh pasien rumah sakit hingga di tingkat nasional. Sehingga Komisi IX DPR RI meminta agar Perdirjampel BPJS nomor 4 Tahun 2018 segera dicabut.

Komisi yang membidangi ketenagakerjaan, kependudukan dan  kesehatan ini menilai aturan tersebut merugikan pasien.

“Kami sudah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan RI. Intinya kami mendorong agar peraturan tersebut dicabut. Bahkan  permintaan kami itu sudah masuk dalam kesimpulan rapat,” tegas Lucy Kurniasari, anggota Komisi IX DPR RI, saat di Surabaya, Sabtu(29/9/2018) malam.

Diketahui, Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 yang baru saja diterbitkan itu mengatur tentang warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, harus dimulai dari jenjang fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika tidak mampu, kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Menurut Lucy Kurniasari, alasan pihaknya agar aturan tersebut dicabut karena mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Layanan pengobatan berjenjang itu  malah mempersulit masyarakat,” kata wanita dari Partai Demokrat ini.

Soal munculnya kebijakan tersebut, Lucy mengatakan karena  ada defisit anggaran di BPJS. Namun bukan berarti dengan alasan tersebut BPJS tetap harus mempertahankan aturan baru itu.

Sebagai solusi untuk mengatasi defisit tanpa harus mengorbankan pelayanan kesehatan pada masyarakat, Komisi IX sudah meminta agar pemerintah turun tangan.

“Caranya mengambil cadangan anggaran pemerintah lewat cukai rokok. DPR juga diminta agar BPJS segera membayar tunggakan kepada rumah sakit,” tegasnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, penolakan terhadap Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 terus menguat dikota Surabaya. Protes dilayangkan dari Persatuan Rumah Sakit (Persi) Jatim dan Surabaya, Dinas Kesehatan Surabaya, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, meminta agar aturan tersebut dicabut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya,  Febria Rahmanita,  mengatakan Surabaya telah melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan pengobatan berjenjang. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit.

“Surabaya sudah merasakan dampak dari peraturan baru itu. Makanya kami membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta agar peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria mengungkapkan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100-400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya. Itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.

“Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Pasalnya, di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas,” katanya.(rob/r7)

Loading...

baca juga