
Surabaya,(DOC) – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan rawat inap sesuai kebutuhan medis tanpa batasan hari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa tenaga medis menentukan lama perawatan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan permintaan pribadi atau rumah sakit.
“Tidak ada aturan yang membatasi jumlah hari rawat inap. Dokter akan memulangkan pasien hanya jika kondisinya stabil,” jelas Hernina pada Rabu(9/7/2025).
Menurutnya, setiap penyakit memiliki pendekatan medis yang berbeda. Jika pasien masih memerlukan perawatan, maka BPJS tetap menjamin biayanya selama ada indikasi medis yang jelas.
Lebih lanjut, Hernina menekankan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tidak mencantumkan pasal yang membatasi durasi rawat inap peserta JKN.
“Masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh informasi yang tidak benar. Fokus kami tetap pada mutu layanan dan keselamatan pasien,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan memperkuat komunikasi dengan rumah sakit dan fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Hernina mengajak peserta yang mengalami kendala untuk segera menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu).
Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa kanal resmi berikut:
- Care Center 165
- WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor Cabang Surabaya di Jalan Dharmahusada Indah No. 2
“Kami terbuka terhadap pertanyaan dan laporan dari peserta. Jangan ragu mengakses layanan kami,” pungkas Hernina.(r7)





