
Jakarta,(DOC) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per-suara sah. Usulan ini dia sampaikan dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa(8/7/2025).
Tito meminta tambahan anggaran sebesar Rp 414 miliar untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri. Menurutnya, anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung kenaikan bantuan dana partai politik.
“Tambahan Rp 414 miliar ini utamanya untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara sah,” ujar Tito di kutip, Rabu(9/7/2025).
Dalam rapat itu, Tito juga mengusulkan agar penyaluran dana parpol langsung dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemendagri hanya akan melakukan verifikasi data, bukan sebagai penyalur dana.
“Kalau dananya masuk ke Kemendagri, hanya numpang lewat. Lebih baik langsung dari Kemenkeu,” jelas Tito.
Tito menjelaskan bahwa tambahan anggaran juga akan digunakan untuk seleksi Komisioner/Anggota KPU Pusat dan Bawaslu Pusat. Total ada 12 posisi yang akan diisi tahun ini.
Bantuan keuangan partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2009. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa bantuan diberikan berdasarkan suara sah yang diperoleh partai dalam pemilu.
Saat ini, setiap partai yang mendapatkan kursi di DPR atau DPRD memperoleh bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah. Tito kini mengusulkan agar nilai itu naik menjadi Rp 3.000.(kc/r7)



