BPN 2 Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

BPN 2 Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf MasjidSurabaya,(DOC) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Kota Surabaya meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid di lima kecamatan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang selama ini di gunakan untuk masjid. Memastikan juga tanah tersebut terlindungi dari sengketa hukum yang dapat mengganggu fungsi sosial dan keagamaan masjid.

Pada 30 April 2025, BPN 2 melakukan pendataan di sekitar 200 masjid yang berada di Kecamatan Gubeng. Proses ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di Surabaya, yang melibatkan banyak masjid di berbagai kecamatan.

Bacaan Lainnya

Amiruddin Syakur, Ketua Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, menyatakan bahwa program ini sangat penting untuk melindungi aset wakaf. “Sertifikat tanah wakaf adalah langkah preventif yang penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi masjid dan mencegah masalah hukum yang bisa timbul di masa depan,” ujarnya.

Muhammad Yahya, perwakilan Kementerian Agama Kota Surabaya, memberikan dukungannya terhadap program ini. Ia menilai bahwa langkah ini memberi kepastian hukum yang sangat di perlukan dalam pengelolaan masjid. “Dengan sertifikat, masjid bisa lebih mudah dalam mengelola aset dan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan serta sosial yang bermanfaat bagi umat,” kata Muhammad Yahya.

Dodik, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gubeng, mengungkapkan bahwa kecamatan mendukung penuh program ini. “Kami siap membantu BPN dalam pendataan dan verifikasi tanah wakaf di wilayah kami. Sertifikasi tanah ini akan mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara sah,” ujar Dodik.

Program percepatan sertifikasi ini juga mencakup pendampingan administrasi dan pengumpulan berkas untuk pengajuan sertifikat tanah ke BPN. DMI (Dewan Masjid Indonesia) serta pemerintah kecamatan berperan aktif dalam mengkoordinasi masjid-masjid setempat untuk mengikuti program ini.

Dengan program ini, BPN 2 Surabaya berharap dapat menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf masjid di lima kecamatan dalam waktu dekat dan memperluas cakupan ke kecamatan lainnya di Surabaya. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan aset masjid serta memberikan kenyamanan dalam pemanfaatannya untuk kepentingan umat.(lup/r7)

Pos terkait