Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah yang di gunakan untuk tempat ibadah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, serta institusi lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf.
“Ini adalah kepastian hukum bagi seluruh bidang tanah yang di atasnya berdiri gedung-gedung institusi, perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf, dan tentu tempat-tempat ibadah,” ujar Gubernur Khofifah.
Dari total 2.532 sertipikat yang di serahkan, rinciannya meliputi 2.484 sertipikat tanah wakaf, 24 sertipikat rumah ibadah gereja, 18 sertipikat pura, dan 3 sertipikat vihara. Selain itu, turut di serahkan 69 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota.
Sepanjang tahun 2025, penerbitan sertipikat baru untuk tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur telah mencapai 15.321 sertipikat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan, melainkan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan aset umat. Sertipikasi memberikan perlindungan dari potensi sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, maupun persoalan hukum lainnya.
“Dengan sertipikasi ini, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, dan fasilitas keagamaan lainnya memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat terus menjadi pusat kegiatan spiritual, sosial, serta kultural masyarakat,” jelasnya.
Menurut Khofifah, langkah ini juga menjadi ikhtiar nyata untuk mereduksi konflik agraria yang kerap terjadi akibat tidak adanya bukti kepemilikan tanah yang sah dan legal, khususnya pada aset keagamaan dan sosial.
“Saya berharap percepatan sertipikasi ini terus di lakukan agar konflik agraria dapat kita reduksi secara signifikan,” tegasnya.
Tiga Pesan Penting
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, pengelolaan tanah wakaf dan tempat ibadah harus di lakukan secara amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Kedua, sertipikat di manfaatkan sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan dan sosial. Ketiga, penguatan sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100 persen sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur.
“Nadzir harus semakin kuat, transparan, dan akuntabel agar manfaat wakaf makin luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga secara khusus meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk mempercepat proses sertipikasi di wilayah masing-masing, terutama bagi daerah yang capaian sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadahnya masih di bawah 70 persen.
“Bupati dan wali kota harus menjadi motor penggerak percepatan sertipikasi, khususnya bagi tanah wakaf dan tempat ibadah yang capaianya belum mencapai 70 persen,” kata Khofifah.
Rasa Aman dan Ketenangan
Sebaliknya, ia juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah mencapai capaian di atas 70 persen. Menurutnya, kepastian hukum tersebut memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sosial.
“Terima kasih kepada daerah yang sudah mencapai di atas 70 persen,” ucapnya.
Pada momentum tersebut, Gubernur Khofifah juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan konsolidasi agar seluruh gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur memiliki sertipikat tanah.
Di akhir acara, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat untuk capaian yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi luar biasa ini. Mudah-mudahan menjadi penguat kepastian hukum hak atas tanah di Jawa Timur,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan tahun 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di kantor ATR/BPN. Menurutnya, sertipikat yang terbit pada periode tersebut sebagian besar belum terdaftar dan belum terpetakan secara digital.
“Saya minta di umumkan ke RT, RW, jamaah masjid, dan masyarakat luas. Bagi yang memiliki sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, mohon segera di mutakhirkan ke kantor ATR/BPN agar aman secara hukum,” pesannya. (r6)





