D-ONENEWS.COM

BPP Prabowo-Sandi Intruksikan Saksi Tak Tandatangani Proses Rekapitulasi

foto : Soepriyatno Ketua BPP Jatim

Surabaya,(DOC) – Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Jawa Timur, untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, tak menyangkal adanya intruksi kepada seluruh saksi untuk tidak menandatangani berita acara (BAP) hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Potensi kecurangan yang dilakukan oleh pelaksana Pemilu selama proses perhitungan surat suara mulai ditingkat TPS sampai KPU, indikasinya masih kuat, maka para saksi diminta untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019,” ungkap Ketua BPP Jatim Soepriyatno, dalam keterangan persnya, Kamis(25/4/2019).

Soepriyatno menjelaskan, data yang di dapat dari form C1 menunjukkan bahwa pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi memperoleh suara 62 persen dari 22 provinsi di Indonesia.

“Di Jatim perolehan suara Paslon Prabowo-Sandi hanya beda tipis dengan Paslon nomer urut satu. Tapi hasil rekapitulasi, justru kebalikannya,” imbuhnya.

Langkah yang akan ditempuh untuk mengusut real qount hasil perhitungan suara berdasarkan form C1, kata Soepriyatno, seluruh advokat se- Indonesia akan digandeng untuk turut dilibatkan menelusuri adanya indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Selain itu, BPP Jatim juga membuka posko pengaduan soal kecurangan Pemilu 2019, mulai di tingkat kabupaten/kota, provinisi dan bahkan di tingkat pusat.

Posko ini, lanjutnya, untuk mendata temuan-temuan baru di lapangan tentang potensi adanya kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Fokus utama di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata anggota DPR RI ini.

Soepriyatno menambahkan, potensi kecurangan tersebut terjadi mulai di TPS dengan indikasi banyaknya manipulasi pencatatan perolehan suara di form C1, ditemukannya surat suara yang telah tercoblos dan adanya indikasi upaya penggelembungan suara.

“Ada juga potensi merubah angka, pegeseran selisih sampai penggelembungan suara,” pungkasnya.(div/r7)

Loading...