D-ONENEWS.COM

BPS Mencatat, Pada 2018 Persepsi Indeks Anti Korupsi Lebih Rendah

Jakarta,(DOC) – Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 sebesar 3,71.

“Nilai IPAK semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” ujar Kepala BPS Pusat Jakarta, Suhariyanto melalui siaran pers, Senin (17/9/2018).

Menurut Suhariyanto, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 sebesar 3,81. Sebaliknya indeks pengalaman tahun 2018 sebesar 3,57 turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 sebesar 3,60. “Pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi yakni sebesar 3,81 dibanding masyarakat perdesaan sebesar 3,47,” kata Suhariyanto.

Sedangkan dari sisi pendidikan, menurut Suhariyanto, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. “Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53 SLTA sebesar 3,94 dan di atas SLTA sebesar 4,02,” jelasnya.

Adapun dari tingkat usia, masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain. “Pada Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56,” ungkap kepala BPS.

Berdasarkan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kecuali tahun 2016. Untuk tahun 2018, IPAK dilaksanakan di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga. Oleh karena itu, analisis mengenai perilaku anti korupsi hanya dapat dilakukan sampai level nasional.

Dijelaskannya, Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi. bahwa survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Berdasarkan data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). (ryo/p/jn)

Loading...

baca juga