
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan kepeduliannya terhadap hak-hak pekerja. Salah satu buktinya adalah membantu pengembalian ijazah milik Oci Tartanti (22), mantan karyawan salon yang dokumennya sempat di tahan oleh tempat kerja.
Penyerahan ijazah di lakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, pada Kamis (17/4/2025).
Kasus ini bermula saat Oci mengirim pesan melalui Instagram kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengadukan bahwa ijazahnya masih di tahan oleh pihak salon.
Pesan itu langsung di tindaklanjuti. Disperinaker bergerak cepat dan menghubungi perusahaan untuk menyelesaikan masalah.
“Kami datang ke lokasi dan berdiskusi dengan pihak salon. Mereka kooperatif. Kami juga mempertemukan mereka dengan Oci untuk mediasi,” ujar Zaini, Jumat (18/4/2025).
Dari hasil pertemuan itu di ketahui, ijazah di tahan karena Oci masih memiliki sisa utang sebesar Rp 850 ribu dari total Rp 1,3 juta.
Setelah Oci melunasi kekurangannya, pihak salon setuju mengembalikan dokumen tersebut.
“Perusahaan merasa sudah memberi pelatihan gratis. Jadi biaya itu di anggap sebagai imbalan atas keterampilan yang di peroleh,” tambah Zaini.
Meski begitu, Zaini menegaskan bahwa menahan ijazah bukanlah praktik yang di benarkan.
Imbauan pada Seluruh Perusahaan di Surabaya
Karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan di Surabaya agar tidak menahan dokumen penting milik karyawan. Pemkot membuka posko pengaduan untuk menyelesaikan kasus serupa.
“Kalau ada perusahaan yang masih menahan, silakan serahkan ke kami. Tidak akan kami sebutkan namanya. Di posko tersedia nomor kontak saya dan tim untuk koordinasi,” jelasnya.
Tiga posko pengaduan tersedia di Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Posko buka setiap hari pukul 12.00 WIB.
Di sisi lain, Oci—yang akrab di sapa Cici—bercerita bahwa ia awalnya di minta membayar penalti sebesar Rp 30 juta.
Permintaan itu muncul karena ia di anggap tidak menyelesaikan kontrak kerja tiga tahun sejak 2022. Ia keluar pada 2023 karena hamil dan harus mengurus anak.
“Saya di minta balik kerja, tapi tidak bisa karena sudah punya anak. Setelah itu saya kerja di Kediri, lalu salon lama menuduh saya menyebarkan ilmu mereka, dan meminta penalti,” jelasnya.
Kini, setelah ijazah kembali ke tangannya, Cici mengaku lega dan berterima kasih kepada Pemkot Surabaya.
“Setelah DM Pak Wali Kota, saya langsung di ajak ambil ijazah. Terima kasih sudah membantu,” pungkasnya. (r6)





